KPK: Perizinan SDA Rentan Pemerasan, Angkanya Fantastis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sejumlah potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
“Perizinan SDA rentan suap atau pemerasan. Untuk satu izin hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, potensi transaksi koruptifnya berkisar antara Rp688 juta hingga Rp22,6 miliar tiap tahun,” katanya.
Ia juga menyebut hanya 3,18 persen hutan yang dialokasikan untuk masyarakat.
KPK pun disebut Laode sudah melakukan sejumlah kajian dan memberi rekomendasi agar menutup celah korupsi di bidang kehutanan.
Kemudian, ada juga potensi korupsi pada sektor perkebunan.
Laode menuturkan, KPK telah ikut menyusun sistem informasi perizinan perkebunan bersama Ditjen Perkebunan Kementan demi mencegah potensi korupsi di bidang perkebunan.
Terakhir, Laode juga menyinggung soal transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Ia menyatakan sudah ada Perpres 13/2018 telah mengatur soal beneficial ownership.
“Kadang perusahaan itu nama penerima manfaat tidak tercantum. Tapi sebenarnya dia yang mengendalikan semua kegiatan atau pengambil kebijakan tertinggi di perusahaan,” jelasnya.
Laode menyebut ada aturan Menteri ESDM yang mewajibkan perusahaan harus mencatumkan siapa pemilik manfaat agar bisa mendapat izin usaha di bidang SDA.
Ia mengatakan hal tersebut penting karena ada data publik pengadilan di Indonesia yang menyebut terdapat 73 kasus pencucian uang menggunakan korporasi dengan nilai Rp4,5 triliun.
“Sedangkan berdasarkan data PPATK sampai September 2017, terdapat 5.146 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi dilakukan korporasi dengan total nilai sekitar Rp1.602 triliun,” pungkas Laode.