Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Watch Indonesia: Jaksa KPK Gagal Buktikan Perbuatan Lucas

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilihat dalam perkara terdakwa advokat Lucas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Watch Indonesia: Jaksa KPK Gagal Buktikan Perbuatan Lucas
Theresia Felisiani
?Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro 

Bahkan Lucas tidak punya kepentingan apapun dengan Eddy Sindoro dan kasus yang menjerat Eddy Sindoro.

Karenanya, tidak ada niat jahat atau perbuatan apapun oleh Lucas untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro.

"Secara posisi Pak Lucas kan bukan kuasa hukum Eddy Sindoro. Pak Lucas juga tidak ada kepentingan sama sekali," ungkap Yusuf lagi.

Adapun yang keempat, lanjut Yusuf, dalam fakta persidangan keterangan para saksi kunci antara lain Edy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy selama pelarian Edy sindoro di luar negeri termasuk para saksi menyebut bahwa pemilik aplikasi facetime adalah milik Jimmy.

"Fakta persidangan jelas dan tegas bahwa ternyata selama pelariannya di luar negeri, Edy Sindoro dibantu oleh Jimmy termasuk ketika rekaman cctv bandara diputarkan tampak jelas Edy Sindoro didampingi Jimmy, anehnya Jimmy tidak pernah sekalipun dipanggil oleh KPK. Ada apa?" kata Yusuf.

Terakhir Yusuf menegaskan, dari tahap penyidikan dua alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro tidak jelas.

Bahkan alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Lucas sebagai tersangka sangat prematur.

Berita Rekomendasi

"Alat-alat bukti yang dipakai KPK untuk penetapan Pak Lucas tidak jelas, tidak kuat. KPK dalam penetapan tersangka sebelumnya kan sering kali ceroboh, penetapan Pak Lucas sebagai tersangka ini adalah kesekian kali KPK ceroboh," pungkas Yusuf.

Baca: Moeldoko: Presiden Jokowi Blusukan Ke Kampung Nelayan Tetap dengan Pengamanan

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy kembali luar negeri.

Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas