Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ustaz Slamet Ma'arif Dapat Bantuan dari PAN
Zulkifli Hasan memastikan partainya memberikan bantuan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustaz Slamet Ma'arif
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan partainya memberikan bantuan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustaz Slamet Ma'arif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Hal itu disampaikannya saat menerima Ustaz Slamet Ma'arif yang datang menemui para petinggi PAN.
"Tentu kalau dengan para ulama ada masalah apapun, PAN sebagai pendukung, mencintai menghormati, memuliakan kalau ada yang terkena masalah apapun tentu kita akan mendampingi dan kita akan bantu sepenuhnya kepada siapa saja termasuk kepada Ustaz Slamet Ma'arif," kata Zulkifli di Jalan Daksa I nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurut Ketua MPR RI itu, ulama berperan dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Zulkifli mengatakan ulama pasti pancasilais dan cinta NKRI.
"PAN selalu memuliakan ulama, satu visi, dan pasti cinta NKRI, pasti Pancasilais. Banyak para ulama yang mati syahid. Bahwa satu ada umat Islam yang keras, kita juga enggak setuju. Namanya Indonesia negara besar. Karena itu ada ulama disakiti, kami juga merasa sakit. Karena para ulama adalah para pewaris nabi," jelasnya.
Baca: Polisi Jelaskan Indikator 43 TPS di Jakarta Utara Masuk Kategori Tidak Aman
Sementara itu, Ustaz Slamet Ma'arif mengapresiasi dukungan dan bantuan yang diberikan PAN.
Dukungan tersebut, dianggap Slamet sebagai penyemangat untuk selalu menjunjung tinggi keadilan di Indonesia.
"Alhamdulillah hari ini DPP PAN memberikan dukungan kepada saya, untuk menghadapi kasus dugaan pelanggaran pemilu yang saat ini saya distatuskan sebagai tersangka," katanya.
"Dan terima kasih DPP PAN nanti akan memberikan bantuan hukum akan mengirimkan pengacara-pengacaranya untuk mendampingi saya di proses-proses berikutnya," lanjutnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).
Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.
"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.
Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng. Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.
"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.