Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019
Kementerian PPPA berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat terealisasikan pada Agustus 2019 ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
![Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/acara-dialog-media-media-talk-kementerian-pppa-dengan-tema.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat terealisasikan pada Agustus 2019 ini.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, beralasan, RUU PKS itu bersifat mendesak.
"Ini urgent, harus kita selesaikan deadlinenya itu Agustus targetnya, kita Agustus sudah selesai," ujar di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca: Ibunda Sandiaga Uno Menangis Sesenggukan Saat dengar Cerita SBY Soal Kondisi Ani Yudhoyono
Ia menyadari, KPPA secara kelembagaan tidak bisa mendesak DPR terlalu jauh.
Sementara DPR sendiri baru berencana membahasnya usai Pemilu atau April mendatang.
"Kami memang menunggu ini adalah inisiatif DPR ya. Jadi kami bukan seenaknya menentukan tapi kami ada deadlinenya. Kami menunggu teman-teman DPR," jelas dia.
Baca: Prakiraan Cuaca Obyek Wisata DKI Jakarta 23-24 Februari 2019, Ancol Hujan Lokal, TMII Hujan Ringan
Ia menuturkan, pemerintah secara terbuka menerima pro dan kontra terkait RUU PKS tersebut.
"Tidak membuat definisi sendiri. Ini definisi baku. Kalau ada keraguan mari bertanya. Kita duduk bersama. RUU ini milik rakyat Indonesia," ujar dia.
Baca: Maruf Amin Sayangkan Peristiwa Intimidasi Wartawan dalam Acara Munajat 212
RUU PKS diketahui muncul akibat tingginya angka kekerasan seksual yang kemudian menjadi inisiatif DPR di tahun 2017, serta masuk prolegnas pada 2018.
Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 7.275 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2018.