Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019

Kementerian PPPA berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat terealisasikan pada Agustus 2019 ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Targetkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Agustus 2019
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Acara Dialog Media (Media Talk) Kementerian PPPA dengan tema Merespon Dinamika Masyarakat terhadap RUU PKS di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat terealisasikan pada Agustus 2019 ini.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Vennetia R Danes, beralasan, RUU PKS itu bersifat mendesak.

"Ini urgent, harus kita selesaikan deadlinenya itu Agustus targetnya, kita Agustus sudah selesai," ujar di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca: Ibunda Sandiaga Uno Menangis Sesenggukan Saat dengar Cerita SBY Soal Kondisi Ani Yudhoyono

Ia menyadari, KPPA secara kelembagaan tidak bisa mendesak DPR terlalu jauh.

Sementara DPR sendiri baru berencana membahasnya usai Pemilu atau April mendatang.

"Kami memang menunggu ini adalah inisiatif DPR ya. Jadi kami bukan seenaknya menentukan tapi kami ada deadlinenya. Kami menunggu teman-teman DPR," jelas dia.

Baca: Prakiraan Cuaca Obyek Wisata DKI Jakarta 23-24 Februari 2019, Ancol Hujan Lokal, TMII Hujan Ringan

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, pemerintah secara terbuka menerima pro dan kontra terkait RUU PKS tersebut.

"Tidak membuat definisi sendiri. Ini definisi baku. Kalau ada keraguan mari bertanya. Kita duduk bersama. RUU ini milik rakyat Indonesia," ujar dia.

Baca: Maruf Amin Sayangkan Peristiwa Intimidasi Wartawan dalam Acara Munajat 212

RUU PKS diketahui muncul akibat tingginya angka kekerasan seksual yang kemudian menjadi inisiatif DPR di tahun 2017, serta masuk prolegnas pada 2018.

Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 7.275 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas