Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Beri Penjelasan Kenapa Jokdri Belum Ditahan
Tersangka kasus pengerusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, belum ditahan oleh polisi meski sudah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Beri Penjelasan Kenapa Jokdri Belum Ditahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-joko-driyono-diperiksa-22-jam_20190222_191212.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengerusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, belum ditahan oleh polisi meski sudah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan salah satu alasannya adalah belum terverifikasinya semua barang bukti dalam kasus itu.
"Karena dalam proses kemarin, pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Oleh karena itu, Satgas Antimafia Bola Polri mengagendakan pemeriksaan kembali kepada Plt Ketum PSSI itu.
Baca: Seorang Politikus Jadi Penawar Tertinggi Model yang Lelang Keperawanan Ini Sebesar Rp 36 Miliar
Alasannya adalah belum semua hal tertuang di berita acara penyidik. Sehingga penyidik berencana memeriksa Jokdri pada tanggal 27 Februari 2019.
"Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan (ke Jokdri, - red), sampai jam 06.00 WIB. Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari, diperiksa lagi," kata dia.
Perihal pemeriksaan kembali, Argo menegaskan penyidik ingin menggali lebih banyak keterangan dari Jokdri, terkait dengan barang bukti yang disita.
Barang bukti yang dimaksud, kata dia, antara lain seperti bukti transfer dan buku tabungan.
"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut. Misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya.Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.