Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Beri Penjelasan Kenapa Jokdri Belum Ditahan

Tersangka kasus pengerusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, belum ditahan oleh polisi meski sudah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Beri Penjelasan Kenapa Jokdri Belum Ditahan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono keluar gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai diperiksa selama 22 jam, Jumat (22/2/2019) pagi. Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan JD sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengerusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, belum ditahan oleh polisi meski sudah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan salah satu alasannya adalah belum terverifikasinya semua barang bukti dalam kasus itu.

"Karena dalam proses kemarin, pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Oleh karena itu, Satgas Antimafia Bola Polri mengagendakan pemeriksaan kembali kepada Plt Ketum PSSI itu.

Baca: Seorang Politikus Jadi Penawar Tertinggi Model yang Lelang Keperawanan Ini Sebesar Rp 36 Miliar

Alasannya adalah belum semua hal tertuang di berita acara penyidik. Sehingga penyidik berencana memeriksa Jokdri pada tanggal 27 Februari 2019.

"Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan (ke Jokdri, - red), sampai jam 06.00 WIB. Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari, diperiksa lagi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Perihal pemeriksaan kembali, Argo menegaskan penyidik ingin menggali lebih banyak keterangan dari Jokdri, terkait dengan barang bukti yang disita.

Barang bukti yang dimaksud, kata dia, antara lain seperti bukti transfer dan buku tabungan.

"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut. Misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya.Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas