KPK Minta Jaksa Tambahan Kepada Kejaksaan Agung Untuk Selesaikan Kasus Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan jaksa kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penanganan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Direkturnya, Emirsyah Satar.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih harus menyelesaikan adminsitrasi dan menunggu jaksa penuntut umum tambahan untuk mengurus berkas tersebut.
"Hanya untuk menyelesaikan administrasi di kantor saja. Jadi semua yang kebutuhan untuk pelimpahannya akan disegerakan. Cuma karena harus antri jaksa saja sekarang agak kurang. Jadi kita sudah minta kepada kejaksaan agung untuk mengirimkan tambahan (jaksa)," kata Laode di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (25/2/2019).
Baca: Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?
Ia mengatakan KPK akan segera memanggil tersangka setelah seluruh dokumen pemeriksaannya rampung.
"Nanti lah. Kalau sudah selesai dokumennya. Sabar ya," kata Laode.
Diberitakan sebelumnya, KPK optimis dapat segera menyelesaikan kasus korupsi Garuda terkait pembelian mesin dari Rolls Royce.
Hal itu tercetus setelah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melakukan pertemuan dengan pemerintah Inggris yang diwakili Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Rob Fenn.
Laode menyebut, pemeriksaan kasus yang menjerat mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera selesai, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Babak 16 Besar Piala Indonesia Berakhir: Amildo Balde Jadi Top Skor hingga Jadwal Babak 8 Besar
"Tadi kami sempat membahasnya, dan terutama memang kasus tersebut akan segera diselesaikan," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Kata Laode, KPK sudah mendapatkan dokumen penting dari Serious Froud Office (SFO/KPK-nya Inggris) untuk penyidikan kasus yang menjerat pengusaha Soetikno Soedarjo selaku pemilik atau beneficial owner Rolls Royce dan Emirsyah Satar itu.
KPK berterima kasih, karena seluruh dokumen sudah berada di tangan lembaga antikorupsi. Loade berjanji berkas Garuda akan segera naik ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Tunggu saja dan kasus Garuda segera masuk pengadilan," kata Syarief.
Baca: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah MotoGP, Keuntungannya hingga Tanggapan Gubernur NTB
Kasus korupsi Garuda berawal saat KPK melakukan penelusuran pada 2016.
Penyelidikan kasus ini juga melibatkan SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK-nya Singapura).
Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah senjmlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang kini berstatus tersangka di KPK.
Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar € 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.