Mendagri Tak Berhak Panggil Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Etika Pemilu
Tjahjo sendiri belum menerima surat aduan dari Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang dilakukan Ganjar Pranowo
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak berhak memanggil kepala daerah terkait dugaan pelanggaran etika terkait Pemilu.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan pelanggaran etika saat mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 26 Januari 2019 lalu.
Ganjar kala itu mendeklarasikan dukungan bersama 34 kepala daerah se-Jawa Tengah lainnya.
“Kemendagri tak punya kewenangan panggil kepala daerah, karena menurut aturan yang ada di kami mereka semua sudah mengajukan cuti, tak menggunakan fasilitas dan anggaran negara saat berkampanye, sudah ditaati semua,” ujarnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Tjahjo sendiri belum menerima surat aduan dari Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran etika tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui aspek etika mana yang dilanggar Ganjar Pranowo seperti yang dimaksud Bawaslu Jawa Tengah.
Baca: Prabowo Sebut Elite Politik Jakarta Bakal Bagi-bagi Uang, Bawaslu RI: Berikan Kami Informasinya
“Semua prosedur sudah diikuti, hanya masalah etika yang belum kami terima, etika yang bagaimana, kita tunggu Bawaslu,” tegasnya.
“Karena yang berhak mengklarifikasi masalah tersebut adalah Bawaslu, saya tidak tahu UU Pemda mana yang dilanggar, aturan cuti kampanye sudah jelas di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), semua sudah jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah tersebut melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar sendiri sudah membantah jawaban dari Bawaslu tersebut dengan menyebut Bawaslu tak berwenang menyatakan suatu kepala daerah melanggar etika.