Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tak Berhak Panggil Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Etika Pemilu

Tjahjo sendiri belum menerima surat aduan dari Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang dilakukan Ganjar Pranowo

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mendagri Tak Berhak Panggil Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Etika Pemilu
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI-POLRI di Audiotorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Mendagri diundang untuk menjelaskan bagaimana kondisi Pemerintah (Pusat) juga Pemerintah Daerah sehingga bisa bersinergi dengan Kepolisian dan TNI untuk mendukung sukses dan lancarnya Pileg dan Pilpres serentak. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak berhak memanggil kepala daerah terkait dugaan pelanggaran etika terkait Pemilu.

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan pelanggaran etika saat mendeklarasikan dukungan untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 26 Januari 2019 lalu.

Ganjar kala itu mendeklarasikan dukungan bersama 34 kepala daerah se-Jawa Tengah lainnya.

“Kemendagri tak punya kewenangan panggil kepala daerah, karena menurut aturan yang ada di kami mereka semua sudah mengajukan cuti, tak menggunakan fasilitas dan anggaran negara saat berkampanye, sudah ditaati semua,” ujarnya ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Tjahjo sendiri belum menerima surat aduan dari Bawaslu Jawa Tengah terkait pelanggaran etika tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui aspek etika mana yang dilanggar Ganjar Pranowo seperti yang dimaksud Bawaslu Jawa Tengah.

Baca: Prabowo Sebut Elite Politik Jakarta Bakal Bagi-bagi Uang, Bawaslu RI: Berikan Kami Informasinya

Berita Rekomendasi

“Semua prosedur sudah diikuti, hanya masalah etika yang belum kami terima, etika yang bagaimana, kita tunggu Bawaslu,” tegasnya.

“Karena yang berhak mengklarifikasi masalah tersebut adalah Bawaslu, saya tidak tahu UU Pemda mana yang dilanggar, aturan cuti kampanye sudah jelas di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), semua sudah jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan Ganjar Pranowo dan 34 kepala daerah tersebut melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ganjar sendiri sudah membantah jawaban dari Bawaslu tersebut dengan menyebut Bawaslu tak berwenang menyatakan suatu kepala daerah melanggar etika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas