Polisi Harus Beri Sanksi Pelaku Kampanye Hitam Video 'Jika Jokowi Terpilih Lagi, Tak Ada Lagi Azan'
Para pelakunya tidak hanya melanggar hukum, tetapi secara moral merupakan tindakan yang tidak bermoral
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat sedih masih ada kampanye hitam seperti yang dilakukan sejumlah ibu berkampanye tentang 'azan dilarang dan diperbolehkannya nikah sejenis jika Jokowi menang.'
Demikian disampaikan Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi kepada Tribunnews.com, Senin (25/2/2019).
"Padahal Majelis Ulama dan Nahdlatul Ulama sudah menyebut kampanye hitam sebagai fitnah yang sangat dilarang oleh agama," tegas Gus Mis, panggilan akrab Zuhairi Misrawi.
Para pelakunya menurut Jurubicara TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini, tidak hanya melanggar hukum, tetapi secara moral merupakan tindakan yang tidak bermoral.
"Umat agama apapun tidak akan pernah dibenarkan melakukan tindakan amoral tersebut," ujar ketua Bidang Hubungan Antar-Agama Baitul Muslimin Indonesia itu.
Baca: Ketua PWNU Jatim Sebut Puisi Neno Warisman Sangat Tidak Patut Bagi Seorang Muslim
Untuk itu kata dia, kepolisian harus mengambil tindakan dan sanksi hukum tegas. sehingga akan memberikan efek jera bagi siapapun yang hendak menebarkan kampanye hitam yang bernuansa fitnah.
Dalam pesannya, Gus Mis mengajak semua pihak untuk berkampanye secara rasional dengan mengedepakan moral yang memperkuat kesadaran kebangsaan dan kemanusiaan.
"Hentikan kampanye hitam karena mudharatnya lebih besar," pesan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPR RI dari PDI Perjuangan ini.
Tiga perempuan di Karawang diamankan terkait video viral di media sosial yang berisikan tentang dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan capres Joko Widodo.
Dalam video viral itu, ada pernyataan soal tak akan ada lagi suara azan jika Joko Widodo alias Jokowi menjadi presiden untuk periode 2019-2024.
"2019, kalau (Jokowi) dua periode, enggak bakal ada azan," kata seorang perempuan dalam video tersebut.
Selain itu, ada pun pernyataan bahwa pernikahan sejenis akan diperbolehkan Jokowi kembali terpilih sebagai presiden.
Polda Jabar mengamankan tiga perempuan asal Kabupaten Kawarang karena diduga ada di dalam serta menyebarkan video yang viral tersebut.
"Ketiga wanita tersebut berinisial ES (49), IP (45), CW(38) dan ketiganya merupakan warga Kabupaten Kawarang yang sedang kami lakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (25/2/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menemukan video yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Bawaslu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar akan menganalisa dan mengevaluasi video tersebut dengan dugaan tindak pidana Pemilu.
Proses penyelidikan terhadap tiga wanita tersebut masih dilakukan. (*)