Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Penyidik, Jokdri Bersyukur Timnas Indonesia Juara Piala AFF

Tersangka dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penuhi Panggilan Penyidik, Jokdri Bersyukur Timnas Indonesia Juara Piala AFF
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono keluar gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai diperiksa selama 22 jam, Jumat (22/2/2019) pagi. Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan JD sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola.

Tanpa banyak bicara, pria yang akrab disapa Jokdri ini langsung ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terkait pemeriksaannya kembali, ia hanya mengaku siap kembali menjalaninya.

"Bismillah kita jalani ya," ujar Jokdri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Jokdri sempat ditanya soal keberhasilan Timnas Indonesia U-22 yang berhasil menjadi juara Piala AFF. Dirinya mengaku bersyukur atas prestasi tersebut.

Baca: Soal KTP-el Tiongkok, Sandiaga Uno Minta KPU Pastikan Pemilu Hanya Diikuti WNI

"Terima kasih atas doanya, jadi Indonesia menang," tutur Jokdri.

Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas