Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Mau Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana Suap Meikarta, Ini Alasan KPK

Kasus korupsi anggota DPRD Bekasi berkaitan dengan kewenangan mereka tentang perubahan tata ruang

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Mau Ungkap Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana Suap Meikarta, Ini Alasan KPK
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap alasan mengapa tak membuka nama-nama penerima aliran dana korupsi Meikarta dalam sidang dakwaan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

"Kenapa di dakwaan saat ini untuk para penerima, itu belum dimasukkan misalnya rincian dari dugaan penerimaan oleh anggota DPRD, karena dalam konteks dakwaan. Saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2018).

Febri mengujarkan, kasus korupsi anggota DPRD Bekasi berkaitan dengan kewenangan mereka tentang perubahan tata ruang.

Terkait penanganan perkara anggota DPRD Bekasi, tuturnya, akan dilakukan sebagai rangkaian tersendiri setelah mencermati fakta sidang kasus Meikarta.

Komisi antirasuah memastikan penanganan kasus Meikarta tetap berjalan.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan Meikarta. Jadi adakebutuhan misalnya atau keinginan melakukan perubahan aturan dan lain-lain. Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sejumlah anggota DPRD Bekasi diduga menerima fasilitas berupa paket liburan ke Pattaya, Thailand.

Diduga, fasilitas tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

KPK menduga setidaknya ada 20 Anggota DPRD Bekasi menerima fasilitas tersebut.

Saat ini, sejumlah Anggota DPRD Bekasi sudah mengembalikan fasilitas dengan mengganti dalam bentuk uang.

Uang yang dikembalikan variatif mulai Rp9 juta hingga Rp11 juta.

KPK pun menerima pengembalian uang dari dua orang yang merupakan unsur pimpinan dan anggota DPRD Bekasi mencapai Rp180 juta.

Semua informasi tersebut didalami KPK dengan cara sudah diperiksanya para anggota DPRD tersebut dalam penyidikan Neneng.

Namun, nama-nama Anggota DPRD itu tidak masuk dalam dakwaan Neneng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas