KPK Cegah 12 Tersangka Suap Ketuk Palu Pengesahan RAPBD Jambi
"Ke-12 tersangka itu terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
"Ke-12 tersangka itu terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Berikut daftar nama 12 tersangka itu :
1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta
Kata Febri, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018.
"Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.
Baca: Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Dalami Proses Pembahasan Anggaran
Komisi antirasuah juga mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur.
"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujar Febri.
Sekadar informasi, kasus dugaan suap ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap ketuk palu.
KPK menduga para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi di DPRD Jambi untuk terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017.
Diduga ada jatah Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk tiap fraksi atau Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Adapun, total suap diduga berjumlah Rp16,34 miliar untuk RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Uang itulah yang diduga diberikan kepada para anggota DPRD Jambi sebagai suap ketuk palu.