Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Diminta Keluarga 3 Tersangka Video 'Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan'

Permohononan penangguhan penahanan telah diajukan keluarga melaui pengacara, pada lima hari lalu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Diminta Keluarga 3 Tersangka Video 'Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan'
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Banner Posko Pemenangan Garuda Merah di kediaman IP, salah satu emak-emak yang melakukan kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangguhan penahanan menjadi harapan keluarga dari tiga tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan."

Mereka sangat berharap kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi anak-anak mereka.

Demikian Pengacara ketiga tersangka, Eliyasa Budianto melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2019).

Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi- Ma'ruf Amin berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.

Permohononan penangguhan penahanan telah diajukan keluarga melaui pengacara, pada lima hari lalu.

"Penangguhan penahanan belum diokekan," ucap Eliyasa Budianto.

Meskipun dalam tahanan, Eliyasa Budianto menuturkan, keluarga telah bertemu tiga tersangka. Sebanyak empat kali keluarga telah bertemu ketiganya.

Baca: Tangis Ibunda Mahasiswi yang Meninggal Menjelang Wisuda Saat Sang Rektor Serahkan Toganya

"Cuma tidak boleh bareng-bareng. Satu, satu, tidak boleh serentak semuanya. Kan ini ditahannya di ruang Tipikor," jelas Eliyasa Budianto.

Berita Rekomendasi

"Biasanya kalau datang berduyun-duyun, ada anak, ada keponakan, ada menantu," ucapnya.

Tetapi dua hari yang lalu, imbuh dia, keluarga tidak diizinkan bertemu ketiga tersangka.

Sebagaimana diketahui Trio emak-emak disangkakan dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas