Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Dinilai Berwenang Mengadili dengan Pertimbangan Sendiri

Eksaminasi yang menghadirkan empat pakar hukum sebagai eksaminator itu, di antaranya memang mempersoalkan kewenangan MA dalam membuat putusan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Dinilai Berwenang Mengadili dengan Pertimbangan Sendiri
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum lingkungan Dr. Bambang Prabowo Soedarso mengimbau koleganya sesama ahli hukum untuk lebih teliti dan lebih seksama bila melakukan eksamiinasi putusan MA misalnya dalam kasus pidana yang menjerat Heri Budiawan alias Budi Pego.

Ajakan tersebut didasari oleh eksaminasi beberapa ahli hukum yang mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2018, yang memperberat hukuman terhadap Budi dari 10 bulan menjadi 4 tahun.

”Secara asas hukum, MA dapat mengadili tersendiri suatu perkara sesuai kewenangannya. Dengan kekuasaan yang dimiliki, hakim MA dapat memberikan pertimbangan yang bisa memperkuat atau justru meniadakan, menafikan putusan yang telah diambil sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT),” ujar dosen pasca sarjana Universitas Pancasila Jakarta itu, Minggu (4/1/2019).

Bambang Prabowo menyatakan hal itu menanggapi saling silang pendapat berkaitan dengan eksaminasi terhadap putusan MA atas terpidana Budi Pego, yang digelar Panitia Eksaminasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga - Surabaya, 27 Februari lalu.

Baca: Wapres JK: Penting Teknologi Diterapkan di Sistem Informasi Mahkamah Agung

Eksaminasi yang menghadirkan empat pakar hukum sebagai eksaminator itu, di antaranya memang mempersoalkan kewenangan MA dalam membuat putusan.

Empat ahli hukum yang hadir antara lain mendasarkan pendapatnya pada ketentuan KUHAP.

Dalam KUHAP, menurut mereka, kewenangan hakim MA di tingkat kasasi hanya memeriksa apakah judex facti (PN dan PT) melampaui kewenangan, atau salah dalam menerapkan uji materil dan formilnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Bambang Prabowo, aspek pertama yang harus dilihat ketika melakukan eksaminasi adalah aspek hukumnya. Seperti diketahui, perkara pidana ini berawal dari aksi demo yang dilakukan oleh Budi Pego, dkk.

Mereka menolak aktivitas penambangan emas yang dilakukan PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

”Kalau demo tersebut tidak lebih dahulu dengan pemberitahuan ke pihak keamanan, artinya menyalahi aturan. Selanjutnya, yang juga harus dilihat, bagaimana akibat dari demo tersebut. Apakah mengakibatkan kekacauan, menimbulkan korban, atau menimbulkan kerugian untuk pihak lain dan kepentingan umum. Itu yang menjadi catatan, sekaligus pertimbangan pokok saat hakim mengambil keputusan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) hakim dapat membuktikan tindak pidananya, berarti Budi Pego memang bersalah. Misalnya, hakim berhasil membuktikan terjadinya kekacauan, jatuhnya korban, atau kerugian yang mengakibatkan terjadi ketidaknyamanan masyarakat pada umumnya.

Menjawab penilaian para eksaminator terhadap putusan MA yang memperberat hukuman Budi Pego, Bambang berpendapat, hal pertama yang umum dijadikan pertimbangan hukum MA adalah ada tidaknya mens rea atau niat jahat dari terpidana.

”Saya tidak mengatakan apakah putusan MA itu tepat atau tidak. Cuma, apabila pada pengadilan tingkat pertama dia divonis pidana (10 bulan), berarti majelis hakim menganggap mens rea itu ada,” kata Bambang.

Seperti diketahui, vonis di pengadilan tingkat pertama itulah yang kemudian disikapi Budi Pego dan tim kuasa hukumnya dengan melakukan banding dan berlanjut ke kasasi.

Di tingkat kasasi, kata Bambang, MA memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum yang bisa saja berbeda dengan pertimbangan hakim judex facti (PN dan PT).

Dalam hal ini, MA bisa memperkuat atau justru meniadakan, sekaligus menafikan putusan sebelumnya.

”Tapi saya yakin, sebelum mengadili atau memutus suatu perkara, para hakim MA tentu sudah melalui berbagai prosedur dan memberikan pertimbangan sesuai aspek hukum yang berlaku,” tandas Bambang Prabowo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas