Mendagri: ASN Harus Jalankan dan Sosialisasikan Program Pemerintahan yang Sah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sejatinya ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sejatinya ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral.
Akan tetapi menurutnya tidak netralnya ASN itu dalam konteks posisi ASN sebagai mesin birokrasi.
Tjahjo menegaskan sudah menjadi kewajiban ASN untuk melaksanakan dan mensosialisasikan pembangunan-pembangunan yang dicanangkan pemerintah tanpa memandang asal-usul pemimpin negara yang terpilih secara konstitusional.
Termasuk asal-usul partai politiknya.
“ASN sebagai bagian dari mesin birokrasi sejatinya tidak netral atau tidak bebas, ia harus tanpa keraguan menjalankan serta sosialisasikan program dan pembangunan yang telah direncanakan pemerintahan yang sah secara konstitusi,” ungkapnya ditemui di Pendopo Taman Siswa, Yogyakarta, Minggu (3/3/2019) malam.
“ASN baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus jalankan dan sosialisasikan program pemerintahan yang sah tanpa memandang asal-usul pemimpin negara yang telah terpilih secara konstitusional,” imbuhnya.
Baca: KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke
Tjahjo menekankan bahwa pemikiran ASN harus netral bisa dimaknai berbahaya karena bisa membuat ASN yang bersangkutan tidak menjalankan program pemerintah yang telah dicanangkan.
Sehingga membuat program pemerintah seperti pelayanan kepada masyarakat bisa terhambat.
“Bahaya jika pemikiran ASN harus netral dimaknai bebas dan tidak terikat kepada pemerintahan yang sah, karena ASN menjalankan birokrasi pelayanan kepada masyarakat sehari-hari, sehingga pelayanan kepada masyarakat tersebut bisa terhenti,” tegasnya.
Namun kader PDI Perjuangan itu meyakinkan masyarakat bahwa ASN tetap harus netral dalam konteks Pemilu.
Ia menjelaskan hal di atas agar netralitas ASN tidak diinterpretasikan berbeda oleh masyarakat.
“Dalam konteks Pemilu serentak 2019 memang ASN harus netral, diatur tegas dalam UU Pemilu, saya harap masyarakat menginterpretasikan secara berimbang netralitas ASN tersebut,” pungkasnya.