KPU: 101 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019 Sudah Dicoret dan Dibuang
"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah telusuri lewat pengecekan lapangan terhadap persoalan warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Hingga kini, KPU sudah mendapati 101 WNA yang masuk DPT dari 17 provinsi di Indonesia.
Baca: Bawaslu Minahasa Utara Temukan WNA Jepang Masuk DPT, KTP Berlaku Hingga Tahun 2022
Jumlah tersebut adalah hasil penelusuran dari temuan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar 103 WNA. Data pemerintah kemudian diteruskan ke KPU untuk diverifikasi.
Usai melakukan penyandingan dengan DPTHP-2, ditemukan 101 WNA yang masuk DPT. Ada dua pemilih dengan identitas ganda atas nama Guillaume berstatus WNA.
Data WNA yang masuk dalam DPT itu sudah mereka tindaklanjuti yaitu dengan melakukan pencoretan.
Hingga Rabu (6/3/2019) kemarin, tinggal tersisa 1 provinsi yakni Papua yang sedang dalam proses pencoretan dan dikeluarkan nama daftar WNA dari DPT.
"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).
"Dengan informasi tersebut, sejumlah postingan di medsos bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar, rasio dari DPT (hanya) 0,0008 persen," imbuhnya.
Dari 101 provinsi tadi, rincian sebaran jumlah WNA tersebut, yakni di Aceh sebanyak 2 WNA, Bali 34, Banten 6, DIY 3, Jambi 1, Jawa Barat 10, Jawa Tengah 12, Jawa Timur 16, Bangka Belitung 1, Lampung 1, NTB 7, NTT 1, Papua 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Utara 1, Sumatera Barat 3, dan Sumatera Utara 1.
Seluruh data WNA yang ditemukan di 17 Provinsi itu berasal dari berbagai negara tetangga. Total, ada 29 negara dengan rincian Afrika Selatan 1, Mauritius 1, Tanzania 1, Amerika Serikat 7, Kanada 2.
Sementara WNA asal Asia yakni, Bangladesh 3, China 4, Filipina 4, India 1, Jepang 18, Korea Selatan 4, Malaysia 7, Pakistan 1, Singapura 3, Thailand 2, Taiwan 2, Vietnam 1, Australia 4.
Baca: Fahri Hamzah Minta KPU Jangan Tutupi Persoalan Data DPT yang Invalid
Sedangkan WNA dari wilayah eropa, yaitu Belanda 9, Inggris 5, Italia 2, Jerman 5, Perancis 2, Polandia 1, Portugal 1, Spanyol 1, Swiss 7, Yunani 1, dan Turki 1.
Selanjutnya, KPU akan memberikan data-data tersebut, kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan pencoretan dari DPT yang telah ditetapkan.