RSKO Ungkap Alasan Hasil Tes Urine Andi Arief Negatif Mengandung Narkotika
Menurutnya, yang bisa dijadikan rujukan dalam pembuktian hukum adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pertama kali.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur menjelaskan alasan hasil pemeriksaan urine terhadap Andi Arief negatif terdapat kandungan narkotika.
Direktur Utama RSKO, dr Azhar Jaya, mengungkapkan kandungan Methaphetamin (sabu) dalam rapid tes urine hanya bisa dideteksi dalam waktu maksimal dua hari setelah pemakaian.
"Kalau sudah lewat dari hari itu, hari kelima, keenam, ketujuh. Kemungkinan tidak terdeteksi dan hasilnya negatif," ujar Azhar dalam konferensi pers di RSKO, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Menurut Azhar, kandungan narkotika dalam urine dalam tubuh tidak terdeteksi karena metabolisme tubuh sudah kembali. Sehingga pemeriksaan urine, lebih dari dua hari tidak akan mendeteksi kandungan narkotika pada seseorang.
Azhar mengungkapkan ada pemeriksaan lain yang bisa digunakan untuk memeriksa kandungan narkotika pada tubuh seseorang selain tes urine.
"Ya ada tingkatan yang lebih tinggi seperti AMID atau GCMS," ungkap Azhar.
Menurutnya, yang bisa dijadikan rujukan dalam pembuktian hukum adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pertama kali.
"Dalam kasus ini kalau tidak salah yang dilakukan pihak Polri atau pun BNN, itu yang jadi rujukan," tutur Azhar.
Baca: BPN Anggap Hasil Survei SMRC Sebagai Opini
Sebelumnya, Andi Arief mengatakan bahwa hasil pemeriksaan urinenya menunjukan negatif. Pernyataan ini diungkapkannya setelah pemeriksaan di RSKO pada Jumat (8/3/2019) lalu.
Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.