Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Prihatin Diproses Hukum karena Diduga Terlibat Suap Proyek PLTU Riau-1

"Dari awal tersangka saya selalu bertanya dalam diri. Saya prihatin karena merasa dari keseluruhan bukti-bukti yang ada dari kemungkinan," kata Idrus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Idrus Marham Prihatin Diproses Hukum karena Diduga Terlibat Suap Proyek PLTU Riau-1
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). Sidang mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham mengaku prihatin terhadap proses hukum kepada dirinya terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus Marham menegaskan dia tidak terlibat di proyek itu.

Baca: Idrus Marham: Eni Saragih dan Airlangga Hartarto Lakukan Konspirasi Jelang Munaslub Golkar

"Dari awal tersangka saya selalu bertanya dalam diri. Saya prihatin karena merasa dari keseluruhan bukti-bukti yang ada dari kemungkinan," kata Idrus, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman percakapan antara Idrus Marham dengan Eni Maulani Saragih.

Rekaman percakapan itu didapat dari upaya penyadapan yang dilakukan pihak KPK.

Mengacu pada surat dakwaan, terdakwa Idrus Marham selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017.

BERITA REKOMENDASI

Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan selama 2 tahun, yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih.

Hakim Anwar menanyakan kepada Idrus soal komunikasi dengan Eni yang menyinggung permintaan uang dari Kotjo untuk operasional musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 2017.

"Kami tidak memaksa anda mengaku di sini. Tapi dari percakapan saudara dengan Eni apa anda merasa bersalah?" Tanya Hakim Anwar.

Idrus menegaskan tidak mengetahui hal itu.

"Begitu saya konfirmasi dengan saksi yang ada karena misal saya dituduh misalnya menerima Rp 2,5 Miliar, 2 miliar itu sudah dikonfrontir oleh Eni maupun Kotjo, memang tidak ada sama sekali. Janji fee juga tidak ada. Saya semakin prihatin," kata mantan menteri sosial itu.


Meskipun demikian, Idrus Marham mempunyai sikap menghargai proses hukum yang ada.

Baca: Kelakar Idrus Marham kepada Eni Saragih, Lo Saja yang Jadi Ketum

Untuk itu, dia menegaskan, selalu bersikap kooperatif dan memandang positif hal yang menimpanya.

"Dengan fakta-fakta yang ada kami harapkan fakta persidangan betul dalam menentukan tuntutan sekaligus berpengaruh terhadap pengaruh yang diambil oleh yang mulia. Penegakan hukum di republik ini tetap masih ada," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas