Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Biasanya Pelaku Delegitimasi Penyelenggara Pemilu Tidak Terlalu Jelas Indentitasnya

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin tidak menampik adanya upaya untuk mendeligitimasi penyelenggara Pemilu.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu: Biasanya Pelaku Delegitimasi Penyelenggara Pemilu Tidak Terlalu Jelas Indentitasnya
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, saat ditemui usai diskusi media di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin tidak menampik bahwa saat ini pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghadapi upaya delegitimasi.

Menurutnya, delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu merupakan satu bentuk kekerasan pemilu.

Hal itu biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki identitas tidak jelas.

Baca: Perbaikan Jalan Raya Puspitek Ditargetkan Rampung Malam Ini

"Biasanya yang banyak terjadi ini dari yang tidak terlalu jelas identitasnya," ujar Afif, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Delegitimasi tersebut bisa berupa penyebaran informasi palsu atau kabar hoax terkait penyelenggara pemilu yang dikemas seolah memihak dan tidak netral.

Menjelang pesta demokrasi yang akan digelar pada April mendatang, ia menyebut para pelaku bisa saja berasal dari kalangan relawan maupun simpatisan capres dan cawapres.

Baca: Divonis Tiga Tahun Penjara, Pembunuh Suami Ini Menangis Histeris

Berita Rekomendasi

Namun, mereka biasanya tidak bisa dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Pemilu.

Sehingga, hal itu terkadang menjadi celah bagi mereka untuk melakukan kasus serupa.

"Relawan kah atau simpatisan yang secara Undang-undang ada celah, mereka bisa tidak dijerat dengan Undang-undang pemilu," jelas Afif.

Baca: Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Namun, para pelaku tentunya bisa dijerat menggunakan UU lainnya yakni UU ITE, jika penyebarannya telah memasuki ranah media sosial.

"Tapi kalau sebaran kebencian tersebut menyebar di media sosial, biasanya yang dipakai Undang-undang ITE, jadi di Undang-undang pemilunya lewat, Undang-undang yang lain diproses," kata Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas