Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS

Mahfud MD menanggapi terkait permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU PKS.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Permohonan Maaf Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS
Kolase TRIBUNNEWS.COM/INSTAGRAM @mohmahfudmd
Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi permohonan maaf Wakil Ketua MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang berkaitan dengan RUU (Rancangan Undang Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (13/3/2019).

Mulanya, netizen dengan akun @dwinitayu menautkan kicauan permohonan maaf Tengku Zulkarnain.

Warganet tersebut lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah pernyataan Tengku Zulkarnain melanggar hukum.

"@mohmahfudmd kalau kasus seperti ini, secara hukum gak melanggar ya Pak?" tanya netizen @dwinitayu.

Pertanyaan itu lantas dijelaskan Mahfud MD dengan menyebut bahwa dalam hukum ada dua jenis delik.

Baca: Sumenep Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Bangunan Rumah Warga dan Pasar Baru Bangkal Rusak

Mahfud MD mengatakan terdapat delik aduan dan delik umum.

Berita Rekomendasi

Lantas, dirinya memaparkan bahwa ada kasus yang tidak diproses hukum demi kepentingan yang lebih besar.

"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;

kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas