LMAN Jemput Bola Dalam Proses Pengembalian Dana Proyek Jalan Tol
LMAN sampai harus menjemput bola untuk mengawal kelengkapan dokumen sehingga perencanaan pembangunan bisa berjalan sesuai target dan cepat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berupaya mempercepat pembayaran pembebasan lahan proyek strategis nasional dengan terus bersinergi bersama lembaga terkait dan masyarakat, dengan mengedepankan good corporate governance.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari menyatakan, saat ini LMAN telah berperan aktif untuk mempercepat proses pengembalian dana talangan tanah proyek jalan tol yang dibayarkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kita memahami project harus berjalan cepat dan tata kelola harus dikawal, sehingga LMAN dalam merespon hal ini melakukan beberapa pendekatan," kata Rahayu di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
LMAN sampai harus menjemput bola untuk mengawal kelengkapan dokumen yang artinya berharap project perencanaan pembangunan bisa berjalan sesuai target dan cepat.
"Tapi tata kelola juga tidak boleh meninggalkan permasalahan di kemudian hari, terutama masalah administrasi kepemilikan tanah,” ujar Dirut LMAN.
Pendekatan jemput bola yang dimaksud adalah dengan meningkatkan kolaborasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan jumlah entry meeting hingga pelaksanaan penelitian administrasi on the spot.
Baca: Proyek Pembangunan Jalan Tol di Jatim Ternyata Banyak Berdiri Diatas Peradaban Kuno, Ini 3 Faktanya
Entry meeting merupakan kegiatan awal sebelum pelaksanaan verifikasi dana talangan BUJT oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"LMAN juga mengapresiasi langkah BPKP yang menempatkan kegiatan ini sebagai prioritas sehingga pelaksanaan entry meeting bisa ditingkatkan frekuensinya," katanya.
Semakin sering entry meeting dilakukan, akan semakin tinggi percepatan pengembalian dana talangan.
Namun peningkatan entry meeting ini memerlukan kerjasama seluruh stakeholder lain, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kantor Pertanahan, dan BPJT.
Sedangkan untuk penelitian on the spot, setelah adanya nota kesepahaman antara LMAN, BPKP, Ditjen Bina Marga, BPJT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, LMAN akan melakukan kegiatan penelitian administrasi berdasarkan verifikasi yang dilakukan BPKP.
Penelitian dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) guna mendapatkan data yang valid.
Lebih lanjut Dirut LMAN menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana talangan ini, ada proses dan dokumen yang harus dilengkapi.
Setidaknya ada empat tahap yang harus dilalui hingga akhirnya dana talangan itu dilunasi pemerintah.
Pertama, LMAN mendapat surat pengajuan dari BPJT berikut dokumen yang siap diverifikasi. Kedua, LMAN akan berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan verifikasi dokumen. Ketiga, sebelum hasil verifikasi keluar, akan dilakukan exit meeting untuk menyepakati bidang tanah yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penggantian dana talangan. Proses ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang akan disampaikan kepada LMAN. Untuk dokumen yang belum lengkap, akan dikembalikan kepada PPK untuk dilengkapi.
Proses terakhir setelah LHV terbit adalah, PPK melalui BPJT akan menyampaikan tagihan kepada LMAN. Kemudian LMAN kembali memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen dinyatakan lengkap, dana talangan tol akan langsung dibayar. Namun sebaliknya, jika belum lengkap, dokumen akan dikembalikan.
“SOP-nya di LMAN 10 hari, tapi biasanya kalau sudah lengkap, dalam 3-4 hari sudah kita bayar,” kata Dirut LMAN.
Dengan demikian, cepat atau lambatnya proses eksekusi pengembalian dana talangan, tergantung dari kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Semakin cepat dokumen dilengkapi, akan semakin cepat pula pengembalian dana talangan.