Lucas Bantah Perintahkan Dina Soraya Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Terdakwa Lucas menyoroti empat poin di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas menyoroti empat poin di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Salah satunya mengenai keterangan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Menurut dia, Dina Soraya, sebagai satu-satunya saksi fakta yang mendukung dakwaan JPU pada KPK memberikan kesaksian bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro mantan petinggi Lippo Group masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Dia menegaskan, perlu dilakukan pengkajian profile terhadap Dina Soraya, setelah dirinya disebut di surat dakwaan menyuruh Dina Soraya untuk mengatur agar perjalanan Eddy Sindoro ke Bangkok tanpa melalui jalur imigrasi.
Baca: Aksi Akrobatik Sadio Mane Berhasil Kelabui Kiper Terbaik Piala Dunia
"Saya tidak mempunyai hubungan apapun dengan Dina Soraya termasuk hubungan kerja, hubungan bisnis, dan hubungan keluarga. Yang bersangkutan bukan pula relasi, saudara atau teman saya. Saya tidak kenal dengan Dina Soraya," kata Lucas, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/3/2019) malam.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, kata dia, Dina Soraya telah mengakui bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan kerja, hubungan saudara, atau hubungan pertemanan dengan dirinya.
Sehingga, dia mempertanyakan, surat dakwaan JPU pada KPK yang menyebut dirinya memerintah atau menyuruh atau meminta tolong untuk mengatur perjalanan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro dari Jakarta menuju ke Bangkok.
"Yang berhak memerintahkan Dina Soraya adalah orang yang memiliki garis komando, dalam hal ini adalah orang yang memberi pekerjaan kepada Dina Soraya," kata dia.
Dia menegaskan, Dina Soraya mempunyai hubungan dengan Jimmy. Sehingga, yang memberi pekerjaan untuk mengurus keberangkatan Eddy Sindoro ke Bangkok adalah Jimmy. Apalagi, kata dia, sebelum peristiwa tanggal 29 Agustus 2018, sudah ada hubungan kerja antara Dina dan Jimmy.
Baca: E-Commerce Akan Dipajaki, Tapi Masih Tunggu Aturannya dari Dirjen
"Sangat janggal dan telah menimbulkan tanda tanya besar, mengapa penyidik KPK tidak berupaya memanggil dan memeriksa Jimmy. Padahal, yang bersangkutan adalah sosok yang sangat penting dalam perkara ini. Jimmy bukan sosok fiktif," tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Jimmy juga dapat dilakukan untuk mengetahui siapa yang berkomunikasi dengan Dina Soraya melalui akun facetime Kaisar 555716@gmail.com. Dia mengklaim, di persidangan, Eddy Sindoro juga menerangkan Jimmy menggunakan akun tersebut.
Selain itu, tiga poin lainnya yang disoroti yaitu, poin pertama, mengenai pembuktian ada tidaknya perbuatannya yang dapat dianggap telah merintangi penyidik KPK dan dalam keadaan apa penyidik memiliki dasar hukum untuk menyatakan dirinya telah dirintangi.
Poin kedua, mengenai rekaman pembicaraan yang oleh JPU pada KPK dijadikan sebagai bukti dirinya telah menyarankan kepada Eddy Sindoro untuk menghindari proses penyidikan, sekaligus akan membahas nomor telepon 082319193644.
Poin ketiga, mengenai tidak terbuktinya dakwaan bahwa dirinya telah memerintahkan Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang operasional kepada DIna Soraya.
Untuk diketahui, Lucas merupakan terdakwa merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo, Eddy Sindoro. Atas perbuatan itu, JPU pada KPK menuntut Lucas pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan.