Pemerintah Naikkan Gaji Kepala Desa, Tim Prabowo-Sandi Berharap Dana Desa Jangan Dikurangi
Presiden Jokowi menaikkan gaji perangkat desa sehingga jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menaikkan gaji perangkat desa sehingga jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.
Kepastian tersebut didapat setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Menanggapi hal itu, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Viva Yoga Mauladi mengatakan hak pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut meski dilakukan menjelang pemungutan suara.
"Ya itu domain nya pemerintah lah," katanya di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Baca: Anwar Ungkapkan Masalah Dana Desa Adalah Minimnya SDM
Hanya saja ia meminta sumber dana kenaikan gaji perangkat desa itu bukan berasal dari dana desa.
Karena banyak program prioritas yang bersumber dari dana desa.
"Dana desa ada yang sebagian besar tak sampai 1 miliar masa lalu dikurangi untuk gaji kepala desa," katanya.
Lagian menurut Politikus PAN itu, dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa.
Melainkan juga pembangunan manusianya.
"Karena dana desa itu penting bagi pembangunan desa, di samping untuk infrastruktur juga pengembangan manusia dan sosial," pungkasnya.