Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Sekjen Pemuda Muhammadiyah Jika Mangkir Lagi
Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan mantan Bendahara Ahmad Fanani.
Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya membuka peluang penjemputan paksa jika keduanya kembali mangkir.
Baca: Potongan Tubuh Abu Halimah Terlempar Hingga 70 Meter, Ini Kronologi Penggerebekan di Rindu Alam
Baca: 5 Skandal Seks Artis K-Pop yang Mengejutkan Penggemar: dari Baek Ji Young hingga Seungri BIGBANG
"Ya kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas ya kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa keterangan untuk dimintai keterangan.
Namun, Adi tidak merinci waktu pemanggilan keduanya. Saat ini penyidik masih terus menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kta fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara," tutur Adi.
Baca: Terungkap, 3 Bos Besar Pelanggan Vanessa Angel Selain Rian
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.