Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Sekjen Pemuda Muhammadiyah Jika Mangkir Lagi

Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Sekjen Pemuda Muhammadiyah Jika Mangkir Lagi
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
PERKEMBANGAN KASUS KEMAH PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan mantan Bendahara Ahmad Fanani.

Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya membuka peluang penjemputan paksa jika keduanya kembali mangkir.

Baca: Potongan Tubuh Abu Halimah Terlempar Hingga 70 Meter, Ini Kronologi Penggerebekan di Rindu Alam

Baca: 5 Skandal Seks Artis K-Pop yang Mengejutkan Penggemar: dari Baek Ji Young hingga Seungri BIGBANG

"Ya kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas ya kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa keterangan untuk dimintai keterangan.

Namun, Adi tidak merinci waktu pemanggilan keduanya. Saat ini penyidik masih terus menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berita Rekomendasi

"Kta fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara," tutur Adi.

Baca: Terungkap, 3 Bos Besar Pelanggan Vanessa Angel Selain Rian

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas