Rommy di-OTT KPK, Erick Thohir: Tidak Ada Hubungan dengan Pilpres
Erick mengatakan, proses penegakkan hukum harus berjalan. Ia menghormati langkah-langkah hukum KPK.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Rommy di-OTT KPK, Erick Thohir: Tidak Ada Hubungan dengan Pilpres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erick-thohir-boss.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir merespon operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.
Erick mengatakan, proses penegakkan hukum harus berjalan. Ia menghormati langkah-langkah hukum KPK.
Namun, Erick meyakini OTT terhadap Rommy tidak berkaitan dengan pemilihan presiden (Pilpres). Dan tidak memengaruhi elektabilitas pasanga calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Kan' tidak ada hubungannya dengan Pilpres. Kecuali, mohon maaf, misalnya ada hubungan dengan Pilpres ya bisa. Tapi, kalau pribadi ya sulit," ujar Erick di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).
Erick berujar, meski PPP tergabung dalam koalisi Indonesia kerja, ia meminta seluruh pihak memisahkan antara perilaku pribadi dengan tim kampanye nasional.
"Harus dipisahkan antara pribadi dengan Pilpres. Kalau misalnya, mohon maaf, ada apa-apa dengan yang lainnya pun kan' masak dihubungkan dengan Pilpres," imbuh Erick.
Erick mengibaratkan dengan trotoar yang berlubang, kemudian yang disalahkan adalah Presiden. "Kan' tidak bisa semuanya itu gara-gara Pilpres semua bicara Pilpres," tutur Erick.
Baca: Pengamat: Musibah Besar Bagi PPP dan Paslon Nomor Urut 01
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3). Dari informasi penegak hukum, salah satu pihak yang ditangkap adalah Romi.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal operasi senyap tersebut. Namun dia tak membeberkan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT dimaksud. Dia hanya meminta semua pihak bersabar dan menunggu keterangan resmi dari KPK.