Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Akan Periksa Direktur Utama PT Krakatau Steel

Febri menjelaskan, dugaan suap yang terjadi di lingkungan Krakatau Steel lebih terkait dengan hubungan antara Wisnu dengan pihak swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Isyaratkan Akan Periksa Direktur Utama PT Krakatau Steel
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengisyaratkan akan memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim terkait kasus dugaan suap terhadap Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Akan tetapi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dijelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Kalau jadwal pemeriksaannya belum saya dapatkan informasinya. Tapi nanti kalau dibutuhkan tentu bisa diagendakan ya pemeriksaannya," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Febri menjelaskan, dugaan suap yang terjadi di lingkungan Krakatau Steel lebih terkait dengan hubungan antara Wisnu dengan pihak swasta yang menjadi kontraktor di Krakatau Steel.

Baca: Jelang Kejuaraan Dunia Jetski di Indonesia, Pebalap Asing Lakukan Persiapan

Dia menyatakan KPK bakal melakukan pemeriksaan pada semua saksi yang relevan.

"Karena di Krakatau Steel sendiri itu kami duga terkait dengan katakanlah hubungan antara oknum atau tersangka dengan pihak-pihak swasta yang menjadi kontraktor di Krakatau Steel. Informasi-informasi yang relevan tentu akan kami dalami dari pemeriksaan tersangka atau saksi," katanya.

BERITA TERKAIT

Kasus dugaan suap terhadap Wisnu ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3/2019).

Hasilnya KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Eddy Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp50 juta dari Kenneth serta USD4 ribu dan Rp45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas