Kemenhub Pastikan Sedang Godok Aturan Baru soal Tarif Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menggodok aturan baru terkait tarif tiket pesawat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menggodok aturan baru terkait tarif tiket pesawat.
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan resmi, Rabu (27/3/2019).
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Aturan ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca: Armada Bus Mudik Gratis dari Kementerian Perhubungan Tahun Ini 1.200 Unit
“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi sudah mengatakan akan membuat regulasi baru terkait hal tersebut.
Meski begitu, Budi belum mau merinci seperti apa regulasi tersebut. Dia mengatakan akan rapat bersama timnya dan Direktorat Hubungan Udara Kemenhub untuk membahas hal tersebut.
"Tiket nanti sore saya akan bikin regulasi. Datang saja ke sana (Kementerian Perhubungan). Pokoknya datang saja ramai-ramai," ucap Budi saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).