Viral Video Siswa Joget dan Sawer Guru di Kelas, Ini Temuan KPAI
KPAI bersepakat dengan beberapa pihak bahwa perilaku anak-anak dalam video tersebut sangat tidak patut, apalagi dilakukan terhadap seorang pendidik.
Penulis: Adi Suhendi
Sekolah tidak memberikan sanksi karena anak-anak sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi, apalagi mereka siswa kelas IX SMP yang sebentar lagi akan mengikuti ujian kelulusan dan juga Ujian Nasional.
Rabu (27/3/2019) pihak sekolah mulai dari guru, kepala sekolah, dan ketua yayasan beserta anak pelaku dan orangtuanya diundang pertemuan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 di kantor Walikota Jakarta Utara untuk pembinaan sekaligus klarifikasi video yang viral tersebut.
Dari pertemuan tersebut juga terungkap bahwa sang guru baru mengajar sekitar 7 bulan di sekolah tersebut sebagai guru honorer dengan gaji sekitar Rp 600 ribu per bulan.
Yayasan memang memiliki keterbatasan dana dalam menggaji para gurunya karena jumlah siswanya di bawah 100 orang, meskipun ada dukungan dana BOS dari APBN dan dana hibah dari APBD DKI Jakarta.
KPAI mengapresiasi Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2 yang mendukung sekolah untuk tetap memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pelaku dan tidak memberikan sanksi fisik, sanksi skorsing, maupun mencabut KJP, mengingat anak-anak pelaku sudah kelas IX, tinggal beberapa waktu lagi menyelesaikan pendidikan di jenjang SMP.
"Sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak maka sekolah bekerjasama dengan orangtua untuk memberikan pengasuhan positif terhadap anak-anaknya dan terus memberikan semangat anak-anak tersebut untuk kesuksesan ujiannya," katanya.
Sementara pihak sekolah mendapatkan sanksi teguran dari pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara wilayah 2.
"Sekolah dituntut untuk melakukan tata kelola sekolah lebih baik dan professional. Pihak sekolah pun cukup kooperatif," katanya.