Statementnya Soal Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme, Wiranto: "Itu Usulan, Demi Kepentingan Bangsa
Wiranto menyebut statementnya soal pelaku penyebar hoaks dijerat Undang-Undang Terorisme adalah sebuah usulan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut statementnya soal pelaku penyebar hoaks dijerat Undang-Undang Terorisme adalah sebuah usulan.
Maka dari itu dia meminta kepada pihak lain agar jangan mencela pribadinya dengan perkataan tak paham hukum ataupun ngawur. Harusnya mereka tidak memperkeruh situasi, melainkan memberikan solusi bagi permasalahan yang mengancam seperti hoaks.
"Saya mengusulkan, mewacanakan. Bagaimana kemudian dimasukan saja ancaman tindak pidana terorisme. Itukan wacana nanti dikaji. Nggak setuju nggak apa-apa, setuju ya nanti masih ada prosesnya," ujar Wiranto saat mengisi seminar di UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).
Baca: Bamsoet: Hoaks dan Ujaran Kebencian Jadi Teror Demokrasi Indonesia
"Jangan mengecam, mencela, Pak Wiranto nggak tahu hukum, ngawur dan sebagainya. Kasih solusi dong," imbuhnya.
Katanya, usulan menjerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme semata demi kepentingan bangsa Indonesia menjaga keutuhan negara.
Dia menampik bahwa usulan itu adalah kepentingan pribadinya.
"Itu semata-mata kepentingan kita sebagai bangsa yang melaksanakan Pemilu, bukan kepentingan Wiranto sendiri," katanya.