Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Facebook Fahrul Razi Bayur Dilaporkan Advokat Indonesia Maju ke Bareskrim Polri

Organ relawan bidang hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan akun Facebook

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Akun Facebook Fahrul Razi Bayur Dilaporkan Advokat Indonesia Maju ke Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS.COM/IST
Rinto Wardana (memegang STTL) bersama Advokat Indonesia Maju (AIM) usai melaporkan akun Facebook Fahrul Razi atau Fahrul Razi Bayur ke Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organ relawan bidang hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan akun Facebook atas nama Fahrul Razi atau Fahrul Razi Bayur ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/3/2019) sore.

Berdasarkan laporan bernomor STTL/232/III/2018/Bareskrim, akun Facebook Fahrul Razi atau Fahrul Razi Bayur dijerat dengan tindak pidana kesusilaan dan penyebaran berita bohong (hoax).

"Akun Facebook Fahrul Razi Bayur telah mengunggah gambar selangkangan perempuan yang mana dari dalam selangkangan tersebut keluar wajah Presiden Joko Widodo. Gambar yang diposting ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 282 Ayat(1) KUHP," kata Rinto Wardana, salah satu perwakilan AIM.

Akun Facebook Fahrul Razi Bayur diketahui mengunggah status dan foto yang dimaksud pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.31 WIB.

"NGERIII megawati keguguran, yang ga nyangka itu muka bayi mirip si JAE, jangan2 si jae mesum ama megawati lebih dari 7 tahun seperti istrinyanya ahok? yg mau besuk silahkan, sekarang posisi ada ri RS pertamina Room 01." Demikian caption foto unggahannya.

Selain itu, dalam gambar lain yang diunggah Fahrul Razi Bayur terdapat wajah Presiden Joko Widodo dengan kepala plontos disertai dengan caption bertagar yang berisi bahwa baru satu periode berkuasa sudah memenjarakan ratusan ulama dengan kasus yang dibuat-buat.

"Laporan kami juga menyertakan bukti gambar ini dimana kami menggunakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dimana caption tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena selama Jokowi memerintah tidak pernah memenjarakan ulama," tutur Rinto Wardana.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Jika pun ada kasus yang dialami oleh ulama lebih bersifat horizontal. Ia menilai caption ini berpotensi menimbulkan keresahan maupun keonaran ditengah masyarakat. Sebab, secara fakta tidak ada tindakan Presiden Joko Widodo memenjarakan warganya tetapi dengan adanya postingan Fahrul Razi Bayur ini sengaja mem-framing bahwa rezim Presiden Joko Widodo anti-ulama. 

"Padahal itu sangat tidak benar. Kami Advokat Indonesia Maju sangat mengharapkan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan segera menangkap pelaku supaya berita bohong dan tindak pidana kesusilaan ini dapat diminimalisir. Apalagi akun Facebook tersebut sebagian besar berisi hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan foto rekayasa yang sangat tidak pantas," kata Rinto Wardana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas