PK Dikabulkan, MA Batalkan Penyitaan 39 Mobil Cipaganti
Putusan ini tertuang dalam putusan yang diketok 30 Agustus 2018 oleh majelis PK yang diketuai Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Intan Baruna Finance (IBF) melawan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam perkara pajak yakni penyitaan 39 unit mobil Cipaganti.
Putusan ini tertuang dalam putusan yang diketok 30 Agustus 2018 oleh majelis PK yang diketuai Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin.
Majelis PK menilai terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum oleh Pengadilan Pajak sehingga Mahkamah Agung harus mengadili kembali perkara ini dengan sejumlah pertimbangan hukum.
Pertama Pemohon Peninjauan Kembali adalah suatu badan hukum Indonesia yaitu perusahaan terbuka di bidang pembiayaan jasa keuangan.
Kedua Berita Acara Pelaksanaan Sita yang diterbitkan Ditjen Pajak berpotensi menimbulkan akibat hukum dan merupakan produk keputusan Badan TUN (Pajak) yang pada dasarnya adalah kompetensi Pengadilan Pajak.
Ketiga, bahwa objectum in litis (obyek sengketa) yang diikat dengan perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing) masih berlaku pada hak milik atas barang modal transaksi Sewa Guna leasing berada pada Perusahaan Pembiayaan
Keempat, sengketa terkait dengan barang-barang milik yang belum beralih dan masih terikat dengan perjanjian utang piutang dengan suatu angsuran, maka catatan angsuran baik bersifat mandiri maupun komulasi atas suatu pembayaran pada dasarnya merupakan penyebab pertama dari Pernyataan Pengakuan Utang,
Sehingga apabila terjadi wanprestasi maka barang modal akan menjadi AYDA (Agunan Yang Dapat Diambilalih) dan dicatat dalam Akuntansi sebagai piutang dagang yang ditangguhkan.
Terakhir bukti baru (novum) yang diajukan berupa penetapan pencabutan sita telah memenuhi kualitas dan validitas hukum sehingga MA berpendapat terjadi kekeliruan orang yang dimaksud (error in persona).
Atas putusan itu, Kuasa hukum PT IBF Tiur Henny Monica menyambut baik. Menurutnya putusan majelis telah memenuhi rasa keadilan serta segera dieksekusi terlebih sudah 7 bulan setelah MA membacakan putusan tersebut.
"Memang seharusnya Dirjen Pajak tidak berwenang melakukan penyitaan karena 39 unit mobil itu punya PT IBF, bukan Cipaganti," ungkap Tiur dalam keterangannya Jumat (29/3/2019).
Untuk diketahui kasus ini berawal dari perjanjian leasing antara PT Citra Maharlika Nusantara Corpora, Tbk yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha dengan PT IBF pada 2013 atas 39 unit mobil.
Namun Cipaganti memiliki hutang pajak Rp71 miliar hingga dinyatakan pailit.
Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa (KPP-PMB) melakukan penyitaan atas seluruh aset Cipaganti pada April 2017, termasuk terhadap 39 unit yang disewagunausahakan (leasing) oleh IBF.