Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kuak Misteri Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso

KPK menguak misteri soal adanya simbol cap jempol dalam amplop serangan fajar milik Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Karena itu, ada prosedur hukum yang mesti dilewati bila ingin membuka amplop itu.

“Kalau dibuka, tentu harus dibuat berita acara dan hal lain-lain yang tidak mungkin bisa dilakukan di ruangan ini,” kata Febri saat mendampingi Basaria dalam konferensi pers.

Sekadar informasi, Bowo Sidik ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau sekira Rp 1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar. Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.

Baca: Pelatih Persebaya Sudah Tahu Cara Bermain Madura United

Niat Bowo seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah kedalam Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'. Karena Bowo akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Berita Rekomendasi

Pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu tersebar dalam 400 ribu amplop yang kemudian dimasukan kedalam kardus. Jumlah kardus mencapai 84 buah.

Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian. KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT HTK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas