Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy

Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memeriksa Sekjen Kementerian Agama periode 2014-2018 Nur Syam. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Selain Nur Syam, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Tim Pelaksanaan Seleksi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen Septian Saputra dan dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen Fiestyo Imanta Santoso serta Farah Yuliana. Ketiga saksi itu juga diperiksa untuk Romahurmuziy.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Romy, yang juga eks Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.

Baca: Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa 3 Pejabat Panitia Pelaksana Seleksi Kemenag

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP," ujar Nur Kholis.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas