KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Jadi Saksi Romahurmuziy
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memeriksa Sekjen Kementerian Agama periode 2014-2018 Nur Syam. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).
Selain Nur Syam, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Tim Pelaksanaan Seleksi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen Septian Saputra dan dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekjen Fiestyo Imanta Santoso serta Farah Yuliana. Ketiga saksi itu juga diperiksa untuk Romahurmuziy.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Romy, yang juga eks Ketua Umum PPP sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.
Baca: Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa 3 Pejabat Panitia Pelaksana Seleksi Kemenag
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.
"Jadi kita bekerja sesuai SOP," ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman.