Tiba di Pengadilan, Ratna Sebut Ada Anggota BPN yang Akan Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Agenda sidang masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
"Ada empat saksi untuk (sidang) besok. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Supardi menyebut, tiga orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Namun, dirinya tidak merinci identitas saksi-saksi tersebut.
"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," ungkap Supardi.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.
Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).