Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Pecat Calegnya yang Gelapkan Dana Koperasi Rp 800 Juta untuk Berjudi

Dia mengatakan pihaknya segera menyurati KPUD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat untuk mencoret nama Sudar,

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PSI Pecat Calegnya yang Gelapkan Dana Koperasi Rp 800 Juta untuk Berjudi
IST
Sudar (45) Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 1 Kabupaten Landak, terseret kasus hukum penggelapan uang milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah senilai Rp 812 juta. Uang tersebut habis dia pakai berjudi. , karena perbuatannya dia kini dipolisikan. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan langsung memecat Sudar (45) calegnya yang kini tersangkut kasus hukum penggelapan uang milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta yang dia pakai untuk berjudi.

SD merupakan Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten Landak, karena perbuatannya dia kini dipolisikan.

"PSI dengan cepat mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI, Satia Chandra Wiguna di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Dia mengatakan pihaknya segera menyurati KPUD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat untuk mencoret nama Sudar, caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor urut 5, dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan kertas suara.

Wasekjen DPP PSI itu juga mengklarifikasi mengapa nama yang bersangkutan bisa lolos dan masuk dalam DCT.

Awalnya ketika PSI melakukan perekrutan caleg secara terbuka, mereka tidak mendapati ada laporan dari masyarakat bahwa caleg yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

Baca: Pesan Prabowo dari Padang: Jaga TPS dari Kecurangan, Jangan Sampai Hantu dan Orang Mati Ikut Milih

BERITA REKOMENDASI

Hal sama juga terjadi ketika PSI menyetor nama caleg tersebut ke KPU. Tak ada keberatan ataupun laporan soal riwayat kasus hukum yang bersangkutan.

Kemudian ketika KPU mempublikasi ke publik untuk mendapatkan masukan soal informasi calegnya yang terlibat kasus hukum, hasilnya pun nihil. Maka dari itu, nama yang bersangkutan telah ditetapkan dan masuk dalam DCT.

"Ketika tidak aduan, maka dilanjutkan kepada penetapan DCT," jelasnya.

Mencegah kejadian serupa kembali terjadi di sisa 14 hari jelang waktu pencoblosan, Satia mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengawasi dan melaporkan jika ada kader PSI yang bertindak tidak sesuai hukum dan nilai-nilai kepartaian partai pimpinan Grace Natalie itu. PSI akan segera menindaknya dengan tegas.

"Jika ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai PSI, kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas