Pentingnya SDM Bagi Infrastruktur, Menteri PUPR Uji Sertifikasi 4.524 Naker Konstruksi di Jateng
Sumber Daya Manusia (SDM) selama ini dianggap sebagai salah satu pion utama dalam bidang konstruksi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sumber Daya Manusia (SDM) selama ini dianggap sebagai salah satu pion utama dalam bidang konstruksi.
Peningkatan kompetensi pun dilakukan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam memperbaiki SDM yang dimiliki.
Seperti kegiatan yang baru saja dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono yang menghadiri acara pemberian Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang dihadiri 4.524 tenaga kerja.
Ia mengingatkan betapa pentingnya sertifikasi bagi tenaga konstruksi, karena hal tersebut merupakan program yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 17 Oktober 2017.
Baca: Biasa Tampil Jauh dari Kata Mewah, Jan Ethes Terpergok Pakai Sepatu Sederhana dengan Harga Fantastis
"Presiden Jokowi meminta untuk diperbanyak jumlah tenaga konstruksi yang bersertifikat," ujar Basuki, dalam acara yang digelar di Alun-alun Kulonprogo, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2019) sore.
Sertifikasi kompetensi tersebut memang bisa diperoleh usai tenaga konstruksi menjalani pelatihan.
Basuki menambahkan, Presiden menginginkan dihasilkannya tenaga konstruksi yang memiliki keahlian mumpuni dan mendapatkan pembekalan yang tepat, bukan pembekalan instan.
"Tetapi bukan dipercepat, karena belajar tidak bisa dipercepat," jelas Basuki.
Tenaga kerja konstruksi yang diberikan sertifikasi tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai 200 ribuan saja.
"Pada masa lalu, setiap tahun hanya 200 ribuan tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi," kata Basuki.
Tahun ini jumlah sertifikasinya meningkat drastis hingga mencapai lebih dari 500 ribu tenaga kerja konstruksi.
"(Namun) tahun 2019 ini ditargetkan minimal 512.000 tenaga kerja konstruksi yang disertifikasi," tegas Basuki.
Perlu diketahui, kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para tenaga kerja konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.