Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Menteri Pernah Ajak Vanessa Angel Dinner 'Mimik-mimik Cantik' Mimican, Apa Maksudnya?

Dalam percakapan tersebut Tentri menggunakan kode untuk menemani sang menteri dengan istilah 'diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.'

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Seorang Menteri Pernah Ajak Vanessa Angel Dinner 'Mimik-mimik Cantik' Mimican, Apa Maksudnya?
Surya
Tersangka kasus penyebaran foto dan video Vanessa Angel hadir menemani dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya, Senin (1/4/2019). Reaksi Vanessa Angel Setelah Tahu Ternyata Tarif Prostitusi Online Tak Sebesar yang Beredar. 

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Tentri Novianta (kenakan kerudung) dan Endang Suhartini alias Siska serta usai jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). Keduanya dijerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Tentri Novianta (kenakan kerudung) dan Endang Suhartini alias Siska serta usai jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). Keduanya dijerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. (Surya)

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa.

Kemudian pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Angel Pernah Tolak Ajakan 'Mimik-Mimik Cantik' Mimican dari Menteri, Maunya Langsung Ini

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas