Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-1 Penutupan, KPUD Jakarta Selatan Dibanjiri Pemilih yang Akan Pindah TPS

Sayangnya banyak dari mereka yang gugur syarat administrasinya sehingga tetap tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in H-1 Penutupan, KPUD Jakarta Selatan Dibanjiri Pemilih yang Akan Pindah TPS
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Antrean pemilih yang akan pindah TPS pada 17 April 2019 di KPUD Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko (29), warga yang bekerja di perusahaan swasta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan harus berjibaku untuk mempertahankan hak berpolitiknya pada 17 April 2019 mendatang.

Warga asal Yogyakarta itu hari ini, Selasa (9/4/2019) mengurus administrasi di KPUD Jakarta Selatan untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) lantaran harus tetap bekerja pada 17 April 2019.

Untuk mengurus administrasi perpindahan TPS, Eko mengaku bukan hal yang mudah, apalagi penutupan tinggal besok.

“Tadi antrenya dari lantai ketiga, padahal pengurusan pindah TPS di lantai keempat,” ujarnya kepada Tribunnews.com ditemui di Kantor KPUD Jaksel di Jalan Tendean.

Siang itu warga memang membanjiri KPUD Jaksel untuk mengurus perpindahan TPS.

Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai pekerja rumah tangga, pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil.

Sayangnya banyak dari mereka yang gugur syarat administrasinya sehingga tetap tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019.

Baca: KPK Sediakan Tempat Mencoblos untuk Tahanan, Tapi Belum Tahu Tempatnya

Berita Rekomendasi

“Yang dibutuhkan adalah surat tugas yang menerangkan bahwa pada 17 April 2019 anda tetap masuk kerja, kalau tidak ada itu silakan turun,” jelas salah satu petugas.

Hingga berita ini diturunkan pihak KPUD Jaksel hari ini sudah mengeluarkan nomor antrean hingga nomor 450 bagi warga yang ingin mendapatkan formulir A5 sebagai syarat pindah TPS.

Perlu diketahui perpindahan TPS diperpanjang oleh KPU RI hingga H-7 pencoblosan atau tepat 10 April 2019.

Namun hanya beberapa kriteria pemilih yang ditetapkan KPU boleh pindah tempat mencoblos seperti sakit yang dilengkapi surat dari rumah sakit, korban bencana alam, menjadi tahanan, dan sedang bertugas dengan dilengkapi surat tugas yang menerangkan bahwa saat 17 April 2019 tetap bertugas baik dari perusahaan swasta maupun lembaga negara yang memperkerjakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas