Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klaim Terus Upayakan Eksradisi Mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dari Singapura ke Indonesia

‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Klaim Terus Upayakan Eksradisi Mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dari Singapura ke Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pihaknya bakal mengambil upaya hukum alternatif terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Menurut Saut, Sjamsul telah dua kali mangkir ketika dipanggil di proses penyelidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BDNI.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," ujar Saut kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Sjamsul Nursalim saat ini diduga tengah berada di Singapura bersama istrinya, Itjih Nursalim.

‎Saut menjelaskan, komisi antirasuah sudah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul ke KPK. Akan tetapi belum membuahkan hasil.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," jelasnya.

Maka dari itu, Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BDNI. 

Baca: BPN Bikin Survei Internal, Hasilnya: Prabowo-Sandiaga 62 Persen, Jokowi-Maruf 38 Persen

BERITA TERKAIT

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," tandasnya. 

Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (TEMPO)

KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung.

‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). 

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.

Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI, Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas