KPK Klaim Terus Upayakan Eksradisi Mantan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dari Singapura ke Indonesia
Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pihaknya bakal mengambil upaya hukum alternatif terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Menurut Saut, Sjamsul telah dua kali mangkir ketika dipanggil di proses penyelidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BDNI.
"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," ujar Saut kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Sjamsul Nursalim saat ini diduga tengah berada di Singapura bersama istrinya, Itjih Nursalim.
Saut menjelaskan, komisi antirasuah sudah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul ke KPK. Akan tetapi belum membuahkan hasil.
"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," jelasnya.
Maka dari itu, Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BDNI.
Baca: BPN Bikin Survei Internal, Hasilnya: Prabowo-Sandiaga 62 Persen, Jokowi-Maruf 38 Persen
"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," tandasnya.
KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung.
Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang
Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.
Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham BDNI, Sjamsul Nursalim tahun 2004.
Baca: Wajah Prabowo Berseri-seri Usai Satu Jam Bertemu Sri Sultan dan GKR Hemas di Bangsal Kepatihan
Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.