KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama Usut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf menteri agama, Kamis (11/4). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Diperiksa untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Kedua staf ahli menteri tersebut yakni Oman Faturrahman dan Jenedri.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca: Bentuk Koalisi Pemerintahan Bersih, Prabowo Janji Akan Minta Saran Para Kiai dan Tokoh Agama
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Laporan: Abba Gabrillin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama untuk Kasus Romahurmuziy