Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama Usut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Panggil  2 Staf Ahli Menteri Agama Usut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy saat keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf menteri agama, Kamis (11/4). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.

"Diperiksa untuk tersangka RMY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. Kedua staf ahli menteri tersebut yakni Oman Faturrahman dan Jenedri.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman. Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. 

Baca: Bentuk Koalisi Pemerintahan Bersih, Prabowo Janji Akan Minta Saran Para Kiai dan Tokoh Agama

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Berita Rekomendasi

Laporan: Abba Gabrillin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama untuk Kasus Romahurmuziy 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas