3 Tersangka Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora untuk KONI Segera Disidang
Tiga tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Baca: Nissan Optimistis All New Serena Mampu Pikat Hati Konsumen
Tiga tersangka tersebut antara lain, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Febri Diansyah menambahkan, dalam penangan perkara, sejauh ini telah diperiksa sebanyak 20 saksi.
Para tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak 2 kali.
Baca: Bikin Pembawa Acara Merinding, Annisa Pohan Bocorkan Perilaku SBY Saat Temani Ani Yudhoyono Dirawat
"Unsur saksi antara lain, Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staf KONI, dan Karyawan Swasta," jelas Febri Diansyah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Tersangka sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.
Baca: Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Kerawanan Pemilu di Jakarta
Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk tersangka pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Baca: Laga Barcelona vs Manchester United Dipimpin Wasit Yang Selalu Beri Keberuntungan Pada Blaugrana
Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp 100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biru milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp 7 miliar di Kantor KONI Pusat.
KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp 300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.