Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Kericuhan di Pengadilan Negeri Surabaya Akibat Jaksa Over Acting
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyebut ricuh di Pengadilan Negeri Surabaya akibat over acting jaksa
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyebut kericuhan yang terjadi setelah persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya sebagai kesalahan jaksa.
Dirinya menyebut pihak jaksa melakukan perbuatan yang berlebihan.
Hendarsam mengungkapkan kliennya dilarang untuk berbicara kepada wartawan oleh pihak kejaksaan.
Baca: Messi Ngebut Kejar Sepatu Emas Eropa, Ronaldo Kedodoran
"Secara umum kami melihat tindakan daripada kejaksaan itu sangat represif dan overracting. Karena saya mensinyalir, menduga, dari awal memang Ahmad Dhani pada saat sidang di pengadilan negeri ingin dibungkam untuk berinteraksi dengan wartawan saja sangat dibatasi kan," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (4/4/2019).
Menurut Hendarsam, Ahmad Dhani memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya.
Sehingga, Hendarsam menilai selayaknya pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tidak bisa melarang kliennya.
Baca: Prabowo jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Padahal seorang terdakwa itu mempunyai hak suara didalam maupun di luar pengadilan. Kedua kejaksaan negeri Surabaya nggak punya wewenang untuk membatasi itu. Karena dia bukan tahan dari kejaksaan negeri Surabaya," tutur Hendarsam.
Baca: Soal Insiden Ahmad Dhani di Ruang Sidang, Jaksa Sebut Prosedur Mengawal Tahanan Sesuai Kode Etik
Hendarsam menyebut hanya Mahkamah Agung yang berhak melarang Ahmad Dhani untuk berbicara dengan wartawan.
"Jadi kalau Kejari Surabaya melakukan hal tersebut itu tindakan represif dan over acting," kata Hendarsam.