Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?
Dugaan politik uang marak terjadi jelang pencoblosan. Ini rangkuman berita yang berhasil dihimpun Tribunnews.com
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
"Belum bisa kami sampaikan," katanya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan daftar penerima yang akan dikasih uang sebanyak 1500 orang dengan estimasi Rp 70.000 per orang.
"Rencananya didistribusikan ke pemilih untuk memenangkan caleg paketan DPRD kabupaten, DPRD propinsi dan DPR RI," katanya.
Selain mengamankan uang, tim gabungan juga mengamankan 15 orang yang bertugas untuk mendistribusikan uang tersebut ke pemilih.
15 warga itu masih dalam proses klarifikasi terkait temuan uang tersebut.
Saat ini Bawaslu masih memproses laporan masyarakat ini bersama sentra penegakan hukum terpadu. "Kalau terbukti maka masuk ranah pidana," kata Marji.
Bawaslu Identifikasi Ratusan TPS Rawan di Jatim
Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur sudah mendapatkan hasil identifikasi mengenai tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Jawa Timur.
Identifikasi TPS rawan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu dilakukan selama enam hari pada 6-12 April 2019.
"Hasil identifikasi kami, 691 TPS pernah terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye. Presentasenya 0,53 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi.
Menurut Aang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan, yang juga dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
Bawaslu Jatim, kata Aang, sudah memetakan empat variabel dan sembilan indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan.
"Pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Sembilan indikator TPS rawan, antara lain, terdapat pemilih tambahan (DPTb) dalam TPS, terdapat pemilih khusus (DPK) dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, dan TPS dekat lembaga pendidikan atau pesantren.
Di luar itu, TPS rawan juga terdapat di TPS yang berada dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, terdapat praktik pemberian uang atau larangan pada masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghasut di antara pemilih yang terkait SARA di TPS, dan petugas KPPS berkampanye berkampanye untuk peserta pemilu.
Di Jawa Timur, lanjut Aang, sebanyak 11.985 TPS atau sekitar 9,22 persen, terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah pilih dari 130.010 TPS di Jawa Timur.
Selain itu, di 4.464 TPS terdapat pemilih khusus (DPK) atau pemilih baru belum masuk DPT pascaputusan MK atau sekitar 3,43 persen dari jumlah TPS di Jawa Timur.
Aang menegaskan, Bawaslu saat ini sedang melakukan patroli pengawasan agar praktik politik uang tidak terulang saat hari H pemungutan suara.
Sebab, serangan fajar tersebut bisa mempengaruhi pilihan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Di sisi lain, pengawasan juga akan difokuskan di beberapa titik TPS rawan.
"Kita pilah mana TPS yang terkategori sebagai TPS yang rawan pelanggaran, baik karena tempatnya di posko (peserta pemilu) atau dari banyaknya DPK maupun DPTb dan sebagainya," jelasnya.
Ia memastikan fokus pengawasan akan dilakukan di TPS rawan yang sudah dilakukan identofikasi dan ditemukan variavel dan indikator mengenai TPS rawan tersebut.
Hasil identifikasi TPS rawan, kata dia, bisa menjadi acuan bagi kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Pemetaan kerawanan ini sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara," pungkasnya.
Dugaan Politik Uang di Lamongan
Polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih lantaran di dalamnya ditemukan uang dalam jumlah besar, senilai Rp 1.075 miliar
Mobil tersebut diamankan pihak kepolisian saat menggelar razia di sekitaran Jalan Raya Panglima Soedirman, Kecamatan Lamongan kota, Lamongan, Senin (15/4/2019) malam.
Selain uang tunai, petugas juga sempat mendapati atribut salah satu partai politik (parpol) di dalam mobil tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan tersendiri.
"Kita masih belum tahu, apakah ini ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (16/4/2019).
"Ada dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dengan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih. Di dalam mobil, kami juga menemukan atribut salah satu parpol," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan mobil Toyota Kijang tersebut di Polres Lamongan, sekaligus meminta keterangan dari dua orang yang mengendarainya.
Selain itu, mereka juga menjalin koordinasi dengan Bawaslu Lamongan terkait hal ini.
"Semalam itu memang ada razia dari teman-teman kepolisian, kan ini semua pihak yang berwenang dan terkait sedang melaksanakan razia (hari tenang). Dalam razia itu didapati mobil yang membawa uang seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolres dan juga atribut salah satu peserta pemilu tertentu," tutur Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.
Pihak Bawaslu Lamongan sendiri mengaku masih mendalami terkait hal ini bersama pihak berwajib, guna mengetahui lebih lanjut apakah ada temuan tindak pidana pemilu dalam hal ini atau tidak.
"Mulai tadi malam hingga saat ini, kami masih dalam proses mendalami," ucap dia.
Dugaan politik uang di 2 Kabupaten dan 1 Kota Lampung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima laporan dugaan politik uang di 2 kabupaten dan 1 kota.
Tiga daerah itu adalah, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dan Kota Bandar Lampung.
Dugaan money politics ini mencuat di hari kedua masa tenang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan update laporan dari Bawaslu kabupaten/kota mengenai dugaan politik uang.
Adapun dugaan pelanggaran yang diterima per Selasa (16/4/2019), yakni:
Kabupaten Lampung Tengah
1. Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS)
2. Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)
3. Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)
4. Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50rb (Caleg Gerindra)
5. Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).
Ketua Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur, 16 April 2019 menjelaskan, temuan pertama pihaknya di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu pada 13 April lalu.
Pihaknya mendapatkan adanya tim sukses (Timses) yang membagikan amplop kepada warga.
"Hasil penelusuran Panwascam ditemukan ada tim (Caleg) di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu yang membagikan 40 amplop berisi uang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu kepada warga. Amplop itu disebarkan oleh Timses salah satu Caleg DPRD kabupaten (Lamteng) Dapil IV," terang Edwin Nur.
Temuan kedua terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya
Bawaslu Lamteng mendapatkan informasi akan adanya pembagian sembako oleh Timses Caleg, kemudian informasi itu diteruskan kepada Panwascam Bandar Surabaya.
"Malam 14 April Panwascam sambil patroli, lalu kemudian mendapati empat orang berboncengan motor membawa empat kardus besar, dan saat diberhentikan kemudian didapati di dalamnya berisi sembako dan 79 bungkus minyak makan," ujarnya.
Lebih lanjut Edwin mengatakan, di dalam kardus juga ditemukan stiker bergambar salah seorang Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah.
Kemudian, barang bukti diamankan di Sekretariat Panwascam Bandar Surabaya, dan pembawa sudah dilakukan pendataan.
Terhadap dua kasus yang didapati itu, Bawaslu Lamteng menjelaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan mengakji kembali temuan itu.
"Kalau ada unsur pidanya jelas akan kita registrasikan ke Sentra Gakkumdu. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pengkajian perkara terlebih dahulu," ujarnya.
Kemungkinan pemanggilan terhadap para pelaku atau Caleg yang disebut dalam kasus pembagian uang dan sembako, Edwin menyatakan pihaknya masih ada waktu hingga satu pekan untuk menyelidiki dan memanggil Caleg yang dimaksud.
"Masih ada 7 hari ( memanggil pelaku), akan kita selidiki, kalaupun memang sampai setelah pemilu tetap akan kita proses," pungkas Edwin Nur
Kota Bandar Lampung
1. Kec. Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN)
Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).
Kegiatan kampanye tersebut terkuak saat Zulkipli bersama Lurah Kota Karang, Sahrial sedang melaksanakan pemantauan pembangunan desa.
Lokasi kampanye tersebut terlihat di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Jalan Teluk Bone Kp Cungkeng Rt 06 Lk II Kota Karang, Bandar Lampung.
"Ya kejadiannya sekitar jam 2 siang tadi. Jadi saya dengan lurah lagi mantau pembangunan desa di lingkungan itu.
Eh, lihat warga keluar masuk pesantren. Setelah masuk tiba-tiba bubar semua," katanya.
Menurutnya, pihaknya langsung menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut yang mengumpulkan warga yang didominasi ibu-ibu.
"Warga itu ramai dan langsung saya pergoki pimpinan ponpes dan langsung saya tanya ini apa.
Dan saya tanyakan kepada warga itu benar ada bagi-bagi uang.
Waktu ditanya jumlahnya Rp 100 ribu perorang," paparnya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan terjadinya kegiatan kampanye di hari tenang seperti ini.
"Harusnya kan netral karena kan ini minggu tenang pemilu.
Kita menyayangkan dengan kondisi ini karena ada warga melakukan tindakan ini," paparnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ranah hukum dengan menghubungi langsung pihak Panwaslu.
"Tadi sudah saya telpon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas Caleg ke Panwaslu," pungkasnya.
Sementara salah seorang warga, Rosi membenarkan kalau ia diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.
"Ya benar disuruh kumpul dan terima uang," katanya.
Namun saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan.
"Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menanggapi hal tersebut.
Dia mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.
Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.
"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.
Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.
Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.
Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.
Kabupaten Pesisir Barat
1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM). (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunJatim.com/Tribun Jateng/Tribun Lampung/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.