Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih yang Sudah Tercatat di C7 Tetap Dilayani Meskipun Waktu Sudah Menunjukan Pukul 13.00

Untuk calon pemilih yang sudah menulis di formulir C7 dan sudah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb, masih boleh memilih

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilih yang Sudah Tercatat di C7 Tetap Dilayani Meskipun Waktu Sudah Menunjukan Pukul 13.00
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Pemilu 2019, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditutup atau berhenti melayani masyarakat untuk pendaftaran pencoblosan pada pukul 13.00 WIB.

Namun, masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih jika mereka sudah terdaftar atau masuk daftar antre untuk mendaftar sebelum waktu penutupan TPS.

"Jam 1 siang itu pendaftaran ditutup, untuk dalam negeri jam 13.00 WIB pendaftaran ditutup," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, Selasa (16/4/2019).

Untuk calon pemilih yang sudah menulis di formulir C7 dan sudah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb, dia menjelaskan, selama pemilih mengantre, masih diperbolehkan memilih sampai selesai.

Baca: Fadli Zon Luncurkan Buku “Kata Fadli: Catatan-Catatan Kritis dari Senayan”

Sedangkan, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), kata dia, dapat dilayani oleh petugas pemilu selama satu jam saja dan selama masih adanya surat suara.

"Untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani 1 jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada," kata dia.

Berita Rekomendasi

Jika, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

Baca: Bali United Sudah Mengetahui Permainan Persija Jakarta Karena Pelatihnya Bali Stefano Cugurra

Di aturan itu disebutkan "Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis PKPU.

Sebagai upaya untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara dipertimbangkan.

Namun, apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Baca: Kader Gerindra Terduga Money Politic di Lamongan & Surabaya Dibekuk Polisi Jatim, Juga Uang Miliaran

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas