Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua, KSP : Ada yang Ingin Buat Isu Tidak Aman

"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua, KSP : Ada yang Ingin Buat Isu Tidak Aman
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi surat suara terbakar. TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi peristiwa pemusnahan surat suara yang dilakukan petugas KPUD Puncak Jaya, Papua.

Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dia telah mengecek kabar peristiwa itu.

Baca: Viral Video Pembakaran Logistik di Puncak Jaya Papua, Ini Penjelasan Polri

Dari keterangan yang didapat, kata Jaleswari, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik.

"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari, dalam keterangan persnya, Rabu (24/4/2019).

Sedangkan, lanjut Jaleswari, dokumen-dokumen pentingnya, kata dia, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.

Jaleswari menduga unggahan video itu bertujuan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu.

"Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu" katanya.

BERITA TERKAIT

Terpisah, Kapolda Papua Benda Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah tentang video yang tersebar di media sosial itu.

Baca: Ini Alasan Dilakukannya Pembakaran Sisa Logistik Pemilu di Puncak Jaya Papua

Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar di depan kantor Distrik Tingginambut itu adalah sisa dokumen Pemilu yang sudah tak terpakai.

"Sudah dibuatkan juga Berita Acara pemusnahannya," ujarnya.

Polda Papua Investigasi Penyebar Video Pembakaran

Sebuah video terkait adanya pembakaran logistik pemilu di wilayah Kabupaten Puncak Jaya Wijaya, Papua, beredar viral di media sosial.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya kejadian pembakaran logistik.

Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya

"Hal tersebut (pembakaran logistik, - red) sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2019).

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa logistik yang dibakar merupakan sisa logistik yang tidak terpakai pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 lalu.

"Betul, kejadian dibakar itu adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April, karena disana (menggunakan) sistem noken," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pembakaran sisa logistik dilakukan guna menghindari logistik pemilu disalahgunakan oleh sekelompok orang.

Aksi itu, kata dia, telah disetujui KPU setempat dan telah dibuat berita acara terkait pemusnahannya dengan cara dibakar.

Bahkan, jenderal bintang satu itu menuturkan Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap peristiwa itu.

"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga di bakar pemusnahannya," tutur dia.

"Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," pungkas Dedi.

Dedi Prasetyo juga mengatakan Dirkrimsus Polda Papua diterjunkan untuk menginvestigasi akun penyebar video tersebut.

"Dari hasil pendalaman juga Polda Papua dari Dirkrimsus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Dedi.

Ia mengatakan akun penyebar video tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.

Alasannya, pemilik akun diduga membuat gaduh media sosial serta menyebarkan berita bohong.

"Membuat gaduh di medsos itu bisa dijerat UU ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, tidak sesuai fakta yang sebenarnya," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Seperti diketahui, terdapat video viral berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik, dalam video terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. 

Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.

Ada juga suara dari orang yang merekam video tersebut. Orang itu mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.

"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.

Baca: Diduga Gudang Logistik KPU di Pesisir Selatan Sumbar Sengaja Dibakar, Surat Suara Hangus

"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada Pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.

Mabes Polri langsung mengambil langkah terkait munculnya video pembakaran sisa logistik Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua di media sosial.

Pernyataan KPU

KPU RI melakukan investigasi terkait munculnya video pembakaran surat dan kotak suara Pemilu 2019 di Papua.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku pihaknya sudah menerima laporan kejadian tersebut dari Ketua KPU Puncak Jaya yang kemudian diteruskan kepada Ketua KPU Papua.

Baca: Petugas Angkut Logistik dan Surat Suara Pemilu 2019 dari Nduga ke Jayapura Pakai Helikopter

"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian ini terjadi kemarin, tanggal 23 April 2019," kata ilham saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).

Dalam video berdurasi 5 menit 7 detik itu memeperlihatkan sejumlah warga membawa kotak suara dan surat suara ke wilayah terbuka.

Surat suara itu kemudian ditumpuk dan dibakar.

Sementara kotak suaranya di robek-robek sebelum dibakar.

Diketahui logistik yang ada dalam video diambil dari distrik Tingginambut.

Meski ada kejadian tersebut, Ilham menjelaskan proses Pemilu di Papua berjalan lancar.

Sedangkan kotak suara yang tersisa dan belum sempat dibakar sudah disimpan kembali ke dalam distrik.

"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," ungkapnya.

Merujuk pada video, seorang mengungkap perasaan kecewanya lantaran tidak mendapat surat suara Pilpres 2019 dan hanya surat suara Pemilu legislatif.

Alasan lain kekecewaan mereka juga karena sistem pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan noken atau ikat.

Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.

Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.

KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.

Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas