Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Tahu Pemilu 2019 Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Ini Reaksi Pengaju Pemilu Serentak

Setidaknya sebanyak 167 orang meninggal dunia saat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setelah Tahu Pemilu 2019 Sebabkan Ratusan Orang Meninggal, Ini Reaksi Pengaju Pemilu Serentak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyalami anggota keluarga petugas yang wafat dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 hadir pada acara silaturahmi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019). Pada acara tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan dan santunan kepada 49 pejuang demokrasi yakni petugas KPPS, anggota Polri, dan Linmas yang meninggal dalam tugas penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya sebanyak 167 orang meninggal dunia saat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mereka adalah 119 petugas KPPS yang meninggal dunia. Selain petugas KPPS, pelaksanaan rangkaian proses Pemilu Serentak 2019 juga menelan korban dari institusi lain.

Dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebanyak 33 orang dan dari kepolisian yang mengawal logistik dan mengamankan TPS sebanyak 15 anggota.

Belum lagi saksi dari calon di Pemilu yang juga dikabarkan banyak yang jadi korban.

Selain itu, Masih terdapat 459 orang petugas yang jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit yang tersebar di hampir seluruh provinsi.

Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS

Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu

Banyaknya korban petugas pemilu serentak, mengundang penyesalan mendalam bagi Effendi Gazali.

Berita Rekomendasi

Effendi Gazali merupakan Pengaju Judicial Review Pemilu Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu.

Di banyak kesempatan, selaku pengaju Judicial Review untuk Pemilu Serentak, Effendi Gazali sudah menyatakan menyesal mengajukan Judicial Review jika hasil UU Pemilunya seperti UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sejak dua tahun lalu kami juga terang-terangan mengimbau agar pemilu kita dikembalikan saja seperti tahun 2014, daripada Pemilu Serentak 2019 dipaksakan dengan memberlakukan Presidential Threshold!" ujar Effendi Gazali kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2019).

Karena itu Effendi Gazali turut berdukacita atas meninggalnya para petugas KPPS, Panwas, polisi dan berbagai pihak terkait Pemilu Serentak 17 April 2019.

"Tidak ada orang yang meragukan bahwa kita ikut berduka cita sedalam-dalamnya," ucap Effendi Gazali.

Sambil terus mendoakan para “pahlawan” pemilu serentak yang telah berpulang dalam melaksanakan tugasnya, dia mengajak semua pihak untuk memperbaiki sistem pemilu kita dengan jernih.

Janganlah pengorbanan para "pahlawan" pemilu serentak itu sia-sia hanya karena bangsa ini terus dipaksa dengan pilihan hanya dua pasangan, atau bahkan calon tunggal, yang bisa dipastikan lebih tajam konfliknya dengan ujaran kebencian di era media sosial ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas