Terbaru Suap Proyek PLTU Riau Dirut PLN, Rumah Sepi 4 Hari Lalu hingga Cerita Juru Pijat Keluarga
Terbaru fakta-fakta Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka akan tersaji dalam berita ini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Petugas keamanan di lingkungan kediaman Sofyan Basir tak mengizinkan awak media menunggu di depan rumah Dirut PT PLN itu.
Dia beralasan di dalam rumah tersebut tak ada orang dan hanya dijaga oleh satpam.
"Maaf Mas, kalau mau besok lagi ke sini atau ke kantor (Sofyan Basir). Di dalam enggak ada siapa-siapa," ucap petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya.
Petugas keamanan itu juga mengatakan satpam yang menjaga rumah Sofyan Basir merasa terganggu dengan adanya awak media yang ingin meliput di depan rumah yang beralamat di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II no 3, Benhil, Jakarta Pusat itu.
"Maaf ya Mas, Mba, kasian satpam yang di dalam. Besok aja ya ke sini lagi," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di lokasi pukul 20.00 WIB, kediaman Sofyan Basir tampak gelap dan sepi.
Di depan rumah tersebut juga terdapat dua kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di sisi kanan dan kiri.
6. Dugaan keterkaitan Dirut PLN
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.
Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.
"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.
"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.
Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.
Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.
Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Reza Deni/Kompas.com)