Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus
Joni menegur Wahyu karena dinilai tidak fokus ketika memberikan pendapat di persidangan pada Kamis
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr Wahyu Wibowo dicecar pertanyaan terkait makna dari frasa "penyiaran berita bohong" dan "keonaran" oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan Pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019) saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Diketahui sebelumnya Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut kutipan lengkap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat 1.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."