Hakim Tegur Ahli Bahasa Karena Dinilai Tidak Fokus
Joni menegur Wahyu karena dinilai tidak fokus ketika memberikan pendapat di persidangan pada Kamis
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, sempat menegur saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr Wahyu Wibowo.
Joni menegur Wahyu karena dinilai tidak fokus ketika memberikan pendapat di persidangan pada Kamis (25/4/2019).
Awalnya, Joni mengilustrasikan sebuah keadaan terkait bahasa dalam proses komunikasi.
"Berita itu bisa berasal dari saya sendiri bisa dari orang lain. Ketika saya menyampaikan kepada orang lain, kepada ahli misalnya. Itu namanya berita atau pemberitahuan?" tanya Joni kepada Wahyu.
Wahyu pun menjawab, "Kalau dari kasus ini, berarti pemberitahuan, dari berita."
Joni kemudian melanjutkan pertanyaannya secara perlahan.
"Saya.." kata Joni.
Wahyu pun memotong perkataan Joni.
"..mendapat berita," kata Wahyu.
Joni pun langsung menyela perkataan Wahyu.
"Bukan.. Ini ahli perlu konsentrasilah. Saya lihat agak kurang ini ya. Perlu kita istirahat sejenak? Jangan merasa tertekan. Kita santai, sehingga apa yang kita inginkan dari ahli itu bisa diungkapkan. Kalau ahli tidak fokus nanti pendapatnya menyimpang dari keilmuan, dan ini berakibat pada sumpah," kata Joni.
Joni pun sempat menawarkan kepada Wahyu untuk beristirahat sejenak.
"Kalau mau saya skors dulu lima menit atau sepuluh menit?"
Namun Wahyu menjawab tidak perlu sambil melambaikan tangannya.