Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Effendi Ghazali Pertimbangkan Masa Jabatan Presiden Satu Periode 7 Tahun Untuk Cegah 'Rematch'

Berdasarkan pengalaman dan sejarah, Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali, mengusulkan periode jabatan presiden satu kali untuk tujuh tahun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Effendi Ghazali Pertimbangkan Masa Jabatan Presiden Satu Periode  7 Tahun Untuk Cegah 'Rematch'
Tribunnews/HERUDIN
Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Jadi gugatan terhadap PT 20 persen itu adalah karena tidak paham persoalan. Jadi keputusan MK sangatlah tepat. Keputusan MK itu untuk menjaga sebuah pemerintah tetap stabil dan kuat legitimasinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dimaksud, yakni, gugatan nomor 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU-XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

Baca: Kabar Terbaru Marko Simic, Kepulangan Tertunda, Sang Bomber Persija Ungkap Kerinduan

"Menolak semua dalil permohonan secara keseluruhan," jelas Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Dirinya menjelaskan alasan majelis menolak permohonan gugatan terkait ambang batas ini berkaitan dengan argumentasi para pemohon terkait penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu.

Padahal hal ini telah dipertimbangkan oleh Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan kemudian dielaborasi lebih jauh dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUUXV/2017.

Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur "syarat" capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan "tata cara"-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.

Berita Rekomendasi

MK juga menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas