Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beberkan Fakta Ketika Dua Kubu di Pilpres Klaim Dirugikan Salah Data Entry

Kubu 01 dan 02 di Pilpres 2019 saling klaim merasa paling dirugikan karena kesalahan data entry di Situng KPU, Mahfud MD menjawab dan beberkan fakta.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Mahfud MD Beberkan Fakta Ketika Dua Kubu di Pilpres Klaim Dirugikan Salah Data Entry
IST
Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengantongi bukti 101 kesalahan soal data entry real count Pilpres di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Indonesia (KPU).

Perdebatan salah input data entry di Situng tak kunjung selesai sampai sekarang, sementara kubu pasangan 01 dan 02 sama-sama mengklaim menjadi korban kecurangan.

Tempo hari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mendatangi kantor KPU RI, Rabu (24/4/2019), turut hadir sejumlah tokoh seperti putri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid, Alissa Wahid, ahli statistik IPB Asep Syaifuddin.

Mereka menamakan diri sebagai Gerakan Suluh Kebangsaan. Mahfud mengaku, menyambangi KPU untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan KPU.

Tuduhan KPU berbuat curang menjadi narasi yang banyak muncul di publik belakangan ini.

"Kami datang ke sini karena risih juga merasa terganggu dengan perkembangan terakhir di mana ada tudingan-tudingan dan dugaan yaitu terjadi kecuangan yang bersifat terstruktur di KPU," kata Mahfud dilansir Kompas.com dalam artikel: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu.

Menurut Mahfud MD, meski terjadi beberapa kesalahan entry data scan formulir C1 ke Situng KPU RI, tetapi hal itu bukan berarti KPU berbuat curang.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kesalahan entry data tak seberapa jumlahnya jika dibandingkan jumlah keseluruhan TPS.

"Dari situ menjadi sangat enggak mungkin kalau ada rekayasa terstruktur. Kalau emang terstruktur artinya berpersen-persen (kesalahan entry-nya), ini cuma satu per dua ribu lima ratus," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan kesalahan entry data C1 juga tidak dapat dibenarkan, namun KPU RI masih punya waktu untuk memperbaikinya.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas